PURUK CAHU,humanusantara.com – Fraksi Partai NasDem DPRD Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng) mendukung pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Juru bicara Fraksi Partai NasDem Tuti Marheni mengatakan, meski mendukung pihaknya mengharapkan penataan kelembagaan harus disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan kemampuan keuangan daerah.
“Perubahan struktur perangkat daerah merupakan instrumen penting dalam memperkuat kelembagaan pemerintah agar lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap dinamika penyelenggaraan pemerintahan,” kata Tuti, pada Rapat Paripurna, Selasa (23/6/2026).
Pihaknya juga menyambut baik rancangan peraturan daerah tersebut sebagai bagian dari upaya penataan dan penguatan kelembagaan perangkat daerah agar mampu menjawab tuntutan pelayanan publik yang semakin berkembang.
“Penataan struktur perangkat daerah harus dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi yang nyata dengan mengedepankan prinsip efisiensi anggaran, efektivitas kinerja birokrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Pihaknya dari Fraksi Partai NasDem juga mengingatkan, agar perubahan struktur organisasi tidak hanya bertujuan menambah atau memperluas jenjang jabatan dalam organisasi perangkat daerah, melainkan benar-benar diarahkan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan.
“Kelembagaan yang baru harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung percepatan pencapaian visi dan misi pemerintah daerah secara efektif dan berkelanjutan,” harapnya.
Mereka juga meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi beban kerja yang disesuaikan dengan susunan organisasi, dinamika regulasi, serta kewenangan daerah saat ini.
Langkah tersebut dinilai penting agar perubahan kelembagaan tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kami dari Fraksi Partai NasDem juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dan penajaman kelembagaan dengan melibatkan berbagai OPD, badan, kantor, hingga pihak kecamatan guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien,” sarannya.
Tuti mencontoh langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng yang melakukan perampingan organisasi perangkat daerah dari 32 OPD menjadi 21 OPD sebagai bagian dari upaya efisiensi kelembagaan.
“Restrukturisasi dan penataan perangkat daerah hendaknya dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah sehingga organisasi yang terbentuk benar-benar efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” tegasnya.
Mereka juga berharap perubahan yang dilakukan tidak hanya sebatas penyesuaian nomenklatur kelembagaan, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Perangkat daerah yang terbentuk diharapkan memiliki struktur yang lebih ramping namun kaya fungsi. Sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal sekaligus mendukung percepatan pembangunan,” pungkasnya. (hns1/red)