PURUK CAHU,humanusantara.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng) mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dukungan tersebut disampaikan melalui juru bicara Fraksi PDIP, Fredrich Dominggus Yoga, saat menyampaikan pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Mura, Selasa (23/6/2026), terkait penataan kelembagaan dan kedudukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Menurut Yoga, perubahan regulasi tersebut merupakan langkah penting dalam menyelaraskan kelembagaan pemerintah daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.
“Perubahan ini merupakan langkah krusial dalam menyelaraskan kelembagaan daerah dengan regulasi nasional. Hal ini mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja BPBD,” kata Yoga.
Dikatakan, substansi utama perubahan Perda tersebut adalah mengintegrasikan BPBD ke dalam susunan perangkat daerah Kabupaten Murung Raya sebagai badan daerah tipe A.
“Langkah ini sekaligus mencabut Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 yang selama ini menjadi dasar pembentukan BPBD. Integrasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat serta memperharmonisasi regulasi yang ada,” ujarnya.
Politisi muda PDI Perjuangan itu juga mengatakan, pihaknya dari Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan sejumlah catatan penting. Di mana perubahan status kelembagaan BPBD tidak boleh hanya bersifat administratif dan struktural semata, melainkan harus dibarengi dengan penguatan kapasitas sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta dukungan anggaran yang memadai.
“Masa transisi perubahan Perda harus dimanfaatkan secara optimal untuk penataan organisasi, penyesuaian jabatan, serta penyusunan regulasi teknis agar pelaksanaan tugas dan fungsi BPBD tetap berjalan efektif,” harapnya.
Pihaknya juga meminta kepada pemerintah daerah memastikan struktur baru ini tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun gangguan terhadap pelayanan publik dan pelaksanaan tugas penanggulangan bencana yang selama ini telah berjalan.
“Fraksi PDIP juga mendorong penguatan koordinasi antara perangkat daerah, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat agar fungsi koordinasi serta komando BPBD dapat berjalan lebih efektif,” lanjutnya.
“Penyesuaian kelembagaan tersebut kata dia juga wajib berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan, perlindungan masyarakat dari risiko bencana, percepatan penanganan keadaan darurat, kesiapan sumber daya aparatur, serta kebutuhan anggaran yang timbul akibat penyesuaian kelembagaan. (hns1/red)