Tingkatkan Kualitas Penguji, Pengprov Taekwondo Indonesia Kalteng Gelar Diklat dan Refreshing Angkatan II

PALANGKA RAYA,humanusantara – Pengurus Provinsi (Pengprov) Taekwondo Indonesia (TI) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berkomitmen meningkatkan standar kompetensi sumber daya manusianya.

Hal itu dibuktikan dengan digelarnya Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) serta Refreshing Penguji Daerah Angkatan II yang berlangsung, 11-12 April 2026 di Palangka Raya.

​Ketua Pengprov TI Kalteng Dedy Indarto mengungkapkan, kegiatan tersebut diikuti 20 Pelatih Taekwondo pilihan dari seluruh Kalteng. Seluruh peserta merupakan pemegang sabuk hitam dengan kualifikasi minimal DAN III Kukkiwon.

“Kami sangat mengapresiasi antusiasme para pelatih yang mengikuti diklat ini. Ini adalah langkah penting untuk rekrutmen penguji resmi sekaligus memperbarui lisensi penguji yang masa berlakunya telah habis,” kata Dedy, Minggu (12/4/2026).

​​Pelaksanaan diklat tersebut dilakukan di bawah pengawasan ketat Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) melalui Komisi Ujian Kenaikan Tingkat (UKT).

Langkah tersebut juga diambil untuk memastikan, setiap penguji di daerah memiliki persepsi dan standar penilaian yang sama dengan nasional.

​Salah satu penguji, Laila Romadhoni menjelaskan, seluruh prosedur mengacu pada Operasional Manajemen UKT PBTI tahun 2026. Ia merincikan klasifikasi penguji berdasarkan tingkatan DAN. DAN III, Penguji daerah kelas P (Status asisten, belum bisa menguji mandiri). DAN IV penguji daerah kelas 3 (Status asisten/membantu penguji nasional).

Kemudian, ​DAN V penguji daerah kelas 2/1 (Membantu penguji nasional). Laila menambahkan, kartu Penguji Nasional memiliki masa berlaku selama 4 tahun.

“Setelah masa berlaku habis, penguji wajib mengikuti sesi refreshing untuk memperpanjang lisensinya agar tetap diakui oleh sistem pusat,” jelasnya.

​​Dalam diklat tersebut, para peserta digembleng dengan berbagai materi krusial, di antaranya, Teknis Poomsae dan  Hanmadang, menitikberatkan pada ketepatan gerakan, tempo, dan filosofi jurus.

Selanjutnya, ​Kyorugi pemahaman mendalam mengenai aturan pertandingan terbaru (WT Rules).

​Selanjutnya, metodologi penilaian standar pemberian poin dan kelulusan dalam UKT serta administrasi prosedur pelaporan hasil ujian digital ke sistem pusat PBTI.

Dengan adanya diklat tersebut, diharapkan Kalteng memiliki jajaran penguji yang kompeten, integritas, dan mampu mencetak atlet-atlet berkualitas melalui sistem ujian yang objektif dan terstandarisasi. (hns1/red)

kalimantan tengaholahragaPelatihanTaekwondo Indonesia
Comments (0)
Add Comment