Pemkab Kobar Dorong Percepatan Pengakuan Hukum Masyarakat Adat

PANGKALAN BUN,humanusantara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar rapat identifikasi, verifikasi, dan validasi usulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di aula Sangga Banua Sekretariat Daerah, Kamis (26/2/2026).

Rapat dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kobar Rody Iskandar, sebagai langkah percepatan proses penetapan MHA di wilayah tersebut.

Dalam rapat tersebut, Rody menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk segera merealisasikan penetapan MHA sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemkab melalui panitia sepakat untuk mengusulkan SK MHA. Namun sesuai Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021, panitia kabupaten harus melakukan verifikasi dan validasi yang diawali dengan identifikasi dari masing-masing kecamatan. Usulan agar segera dilengkapi dan kecamatan diminta proaktif mendampingi desa atau kelurahan,” kata Rody.

Saat ini terdapat dua kelompok yang masih dalam tahap proses, Kelompok Masyarakat Hukum Adat Kotawaringin dan Kelompok Masyarakat Adat Sekayu Tanah Darat Kecamatan Kotawaringin Lama.

Saat yang sama, Kepala DPMD Kobar Aida Lailawati menjelaskan, Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kotawaringin Barat telah ditetapkan pada 15 Oktober 2021 dan menjadi landasan resmi dalam proses pengakuan MHA.

“Pengakuan MHA bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan, memperkuat tata kelola, mendorong partisipasi aktif, serta memberikan kepastian hukum. Penetapan dilakukan oleh Bupati sehingga memiliki payung hukum yang kuat dan sah secara legal formal,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, struktur Panitia MHA berdasarkan SK Bupati Nomor 47 Tahun 2023 terdiri dari Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab, Sekretaris Daerah sebagai ketua, DPMD sebagai sekretariat, serta anggota yang melibatkan seluruh perangkat daerah terkait.

Melalui rapat tersebut, Pemkab Kobar berharap proses identifikasi, verifikasi, dan validasi dapat berjalan lebih cepat dan terkoordinasi sehingga pengakuan MHA di Kabupaten Kotawaringin Barat dapat segera ditetapkan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (hns1/red)

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin BaratPengakuan Masyarakat Hukum AdatRody IskandarSekretaris Daerah Kotawaringin Barat
Comments (0)
Add Comment