MUARA TEWEH,humanusantara – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Selasa (16/12/2025), menggelar sosialisasi prosedur dan pelayanan penerbitan dokumen pelayanan kependudukan pendaftaran penduduk dan aplikasi identitas kependudukan digital.
Menurut Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Barito Utara Nurhamidah, sosialisasi tersebut digelar untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada peserta terkait alur, persyaratan serta standar pelayanan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk.
“Baik Kartu Keluarga, KTP Elektronik, Kartu Identitas Anak serta dokuman kependudukan lainnya,” kata Nurhamidah.
Dikatakan, pemahaman terkait prosedur pelayanan tersebut dapat meminimalisir kesalahan administrasi serta meningkatkan kepuasan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
“Kita ingin semua pihak memahami prosedur serta mekanisme pelayanan penerbitan dokumen kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di 2025 ini, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat, tepat dan transparan,” ujarnya.
Pihaknya juga kata Nurhamidah, juga berkomitmen terus melakukan pembenahan dan inovasi dalam pelayanan publik, dengan memanfaatkan teknologi digital, guna mendukung administrasi kependudukan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
“Ini semata-mata agar pelayanan pendaftaran penduduk di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan bisa terlaksana dengan maksimal sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (hns1/red)