MUARA TEWEH,humanusantara.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengukuhkan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta pejabat sementara Damang Kepala Adat Kecamatan Lahei. Pengukuhan dilaksanakan di Aula Rapat A Setda Barito Utara, Kamis (4/12/2025).
Pengukuhan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Drs. Muhlis, mewakili Bupati Barito Utara H. Shalahuddin. Kegiatan ini bertujuan memastikan roda pemerintahan desa dan pelaksanaan adat tetap berjalan dengan baik.
Dalam sambutannya, Sekda Muhlis menyampaikan bahwa BPD memiliki peran penting dalam menyerap aspirasi masyarakat serta mengawasi jalannya pemerintahan desa. Sementara itu, Damang Kepala Adat berperan menjaga tatanan adat dan membantu menyelesaikan persoalan sosial di masyarakat.
“Sinergi antara pemerintahan desa dan lembaga adat sangat diperlukan agar pembangunan desa berjalan efektif dan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” ujar Muhlis.
Ia berharap para pejabat yang dikukuhkan dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, mematuhi aturan yang berlaku, serta menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh elemen masyarakat.
Prosesi pengukuhan ditandai dengan pembacaan naskah peresmian, pengucapan sumpah dan janji jabatan, serta penandatanganan berita acara. Dengan pengukuhan ini, Pemkab Barito Utara berharap pelayanan publik dan pembangunan di Kecamatan Lahei dapat berjalan lebih baik.