Kementerian ATR/BPN Gelar Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Wamen Hukum: Sinergitas dan Kolaborasi Suatu Keniscayaan

JAKARTA,humanusantara – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif menekankan, pentingnya sinergi dan kolaborasi antar lembaga dalam menegakkan hukum, termasuk untuk menghadapi persoalan mafia tanah.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

“Sinergitas dan kolaborasi menjadi suatu keniscayaan. Keberhasilan sistem peradilan pidana bukan diukur dari berapa banyak kasus yang diungkap, tetapi dari bagaimana sistem tersebut mampu mencegah terjadinya kejahatan,” ujar Edwar

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan sambutan dalam Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Rabu (3/12/2025). Foto : Humas dan Protokol ATR/BPN

Menurutnya, pengungkapan mengenai mafia tanah adalah suatu hal yang menyedihkan karena memperlihatkan ada proses yang salah di masa lalu.

“Ke depan, kita harus berupaya mencegahnya melalui sinergi dan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Badan Intelijen Negara, dan instansi terkait,” jelasnya.

Melalui Rakor yang diselenggarakan mulai 3-5 Desember 2025 itu, Wamen Hukum berharap ke depannya hukum yang modern dan sinergi yang sudah terbangun dapat semakin diperkuat.

Suasana pembukaan Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Rabu (3/12/2025). Foto : Humas dan Protokol ATR/BPN

Dengan begitu, upaya penegakan hukum terhadap jaringan mafia tanah dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.

Sejalan dengan itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid juga menegaskan, pemberantasan mafia tanah hanya bisa berhasil jika seluruh pihak terkait bekerja sama dengan erat.

Aparat Penegak Hukum mengikuti Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Rabu (3/12/2025). Foto : Humas dan Protokol ATR/BPN

“Kita membutuhkan kolaborasi bersama-sama antara ATR/BPN dengan APH, dengan Badan Intelijen Negara untuk menyajikan informasi yang utuh. Siapa tahu supaya bisa ditangkap tanpa menggunakan identitas-identitas yang aneh-aneh,” ujarnya.

Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 yang dihadiri oleh seluruh pemangku kebijakan dalam tindak pidana di Kementerian ATR/BPN dan perwakilan aparat penegak hukum lainnya, diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan menegakkan prinsip hukum yang adil dan tegas. (mw/pmhal/hns1/red)

Dwiyana OktariniEdward Omar SharifKementerian ATR/BPNKepala Kantor Pertanahan Kabupaten KatinganMenteri ATR/BPNNusron WahidRakor Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana PertanahanWakil Menteri Hukum
Comments (0)
Add Comment