MUARA TEWEH,humanusantara.com – Wakil Bupati Barito Utara, Kalimntan Tengah Felix Sonadi Y Tingan memastikan, Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) yang dijalankan bersama Kejaksaan Negeri Barito Utara bukanlah upaya untuk mencari-cari kesalahan aparatur desa.
Menurutnya, program itu justru dirancang sebagai langkah pembinaan agar aparat desa mampu mengelola dana desa secara benar, transparan, dan akuntabel.
Hal ini disampaikan Felix, saat menyampaikan sambutan ketika kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kejaksaan Negeri Barito Utara, dan DPC ABPEDNAS, yang berlangsung di aula Barakati Tepian Kolam, Rabu (19/11/2025), bersamaan dengan rapat koordinasi BPD se-Kabupaten Barito Utara.
Dalam sambutan Bupati H Shalahuddin yang dibacakan Wabup Felix ditegaskan, pengawasan dana desa harus dipahami sebagai upaya pencegahan, bukan tindakan mencari celah atau mempersulit pemerintah desa dalam menjalankan tugasnya.
“Program Jaga Desa fokus pada pembinaan, bukan mencari kesalahan. Pemerintah ingin memastikan bahwa pengelolaan dana desa benar-benar kembali kepada kepentingan masyarakat, sesuai aturan yang berlaku,” ujar Felix.
Ia juga menekankan peran penting Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan fungsi pengawasan secara konstruktif. BPD diingatkan agar mengikuti pedoman Permendagri No. 110 Tahun 2016, menjaga komunikasi harmonis dengan pemerintah desa, serta mengutamakan musyawarah dalam setiap proses penyelesaian persoalan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Fredy Feronico Simanjuntak menjelaskan, Program Jaga Desa mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif. Melalui pendampingan hukum, aparatur desa diberikan pemahaman mengenai regulasi dan tata kelola keuangan yang tepat, sehingga potensi masalah administrasi maupun hukum dapat diminimalkan sejak awal.
“Pendampingan ini bersifat jangka panjang dan berkelanjutan. Kami ingin aparatur desa merasa aman dan paham aturan sebelum mengambil keputusan terkait dana desa,” ujarnya.
Kerja sama itu juga merupakan tindak lanjut MoU tingkat provinsi antara Kejaksaan dan ABPEDNAS serta mendukung implementasi program nasional Kementerian Desa dan Jaksa Agung Muda Intelijen. (hns2/red)