Gerebek Rumah Warga di Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Satresnarkoba Polres Gumas Sita 10 Paket Sabu

KUALA KURUN,humanusantara – Komitmen Polres Gunung Mas, Kalimantan Tengah dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya terus dibuktikan dengan aksi nyata.

Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus seorang pria berinisial AL (35), yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah itu.

Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Jalan Letjen S Parman, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Selasa (18/11/2025), sekitar pukul 11.40 WIB.

Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif dan bergerak cepat melakukan penggerebekan.

Saat petugas masuk ke rumah, pelaku AL ditemukan sedang berada di dalam kamar. Disaksikan Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan. Hasilnya mengejutkan, di atas kasur pelaku ditemukan 10 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 5,84 gram.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan elektronik, satu bundel plastik klip kosong, sendok sabu dari sedotan, satu unit ponsel Vivo Y29, serta uang tunai Rp.300.000 yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan narkoba.

Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi peran aktif masyarakat.

“Benar, kami telah mengamankan saudara AL beserta barang bukti 10 paket sabu siap edar seberat 5,84 gram. Penangkapan ini adalah bukti respon cepat kami terhadap informasi masyarakat,” kata Iptu Abi, Rabu (19/11/2025) siang.

“Polres Gunung Mas tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Barang bukti timbangan elektronik yang kami temukan mengindikasikan peran pelaku dalam memecah dan mengedarkan barang haram tersebut,” ungkapnya.

Kini, pelaku AL beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (hns1/red)

AKBP Heru Eko WibowoAmankan Terduga Pengedar SabuIptu Abi Wahyu PrasetyoKaplres Gunung MasKasat Resnarkoba Polres Gunung MasKelurahan Tampang Tumbang AnjirPolres Gunung Mas
Comments (0)
Add Comment