PALANGKA RAYA,humanusantara – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali memperpanjang program penghapusan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), atau yang lebih dikenal dengan istilah pemutihan pajak hingga akhir tahun 2025 mendatang.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah H Sudarsono, menyambut baik langkah tersebut, namun ia mengingatkan agar kebijakan semacam tersebut tidak dijadikan agenda tahunan.
“Program ini kan punya dua sisi yang saling menguntungkan, baik dari sisi pendapatan untuk pemerintah, dan sisi keringanan untuk masyarakat,” kata Sudarsono kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Ia mendorong masyarakat, khususnya yang memiliki tunggakan pajak, untuk memanfaatkan kesempatan yang telah diberikan pemerintah.
Namun, Sudarsono menilai kebijakan pemutihan tidak perlu dilakukan secara rutin setiap tahun, karena berpotensi menurunkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya tepat waktu.
“Kalau pajak dibiarkan nunggak, lalu dibayar sekali saat pemutihan, ya ini tidak bagus juga. Karena itu soal pemutihan ini tidak harus tiap tahun, tapi yang penting bagaimana kepatuhan masyarakat ditingkatkan,” tegasnya.
Politisi Partai Golkar itu juga mengatakan, meningkatkan pendapatan dari sektor PKB tidak harus selalu melalui kebijakan pemutihan.
Menurutnya, perbaikan sistem pelayanan yang cepat dan tidak berbelit-belit akan lebih efektif dalam mendorong kepatuhan masyarakat.
“Jadi yang didorong itukan bagaimana masyarakat ini patuh tanpa harus nunggu pemutihan. Kalau konsepnya bagus, pastinya pendapatan penerimaan juga akan meningkat,” demikian Sudarsoni. (hns1/red)