PALANGKA RAYA,humanusantara – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas, menyuarakan kekhawatirannya terhadap dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan di Bumi Tambun Bungai.
Ia menilai, meski terdapat aturan teknis dalam operasional tambang, kenyataan di lapangan sering kali menunjukkan lemahnya pengawasan.
“Tambang itu jelas merusak lingkungan. Walaupun ada yang menggunakan sistem tambang bawah, tetap saja dampaknya bisa besar. Karena itu, pengawasan jangan sampai kendor. Kalau dibiarkan, bisa muncul aktivitas ilegal yang lebih berbahaya,” kata Ampera kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Menurutnya, persoalan muncul bukan semata karena aktivitas tambang, tetapi karena lemahnya pengendalian terhadap pelaksanaan izin.
Ia mencontohkan, sejumlah pelanggaran seperti keberadaan tambang di dekat sungai atau perubahan aliran air kerap luput dari perhatian.
Ia menegaskan, langkah pengawasan seharusnya dimulai sejak izin diberikan, bukan menunggu terjadinya kerusakan yang parah.
“Pengawasan tidak boleh menunggu sampai terjadi kasus besar, kecelakaan tambang, atau kerusakan lingkungan yang fatal. Sejak izin dikeluarkan, pengawasan seharusnya langsung berjalan,” ujarnya.
Namun, ia mengakui adanya keterbatasan di tingkat daerah, karena sebagian besar kewenangan pengawasan saat ini berada di tangan pemerintah pusat.
Hal itu membuat peran daerah menjadi sangat terbatas dalam mengontrol aktivitas pertambangan.
“Pertanyaannya, apakah pusat sanggup mengawasi seluruh Indonesia? Kenyataannya, daerah sering tidak bisa berbuat banyak. Mungkin perlu dipertimbangkan agar sebagian kewenangan bisa kembali diberikan ke daerah,” tegasnya.
Ampera juga menyinggung soal galian C, yang masih menjadi tanggung jawab daerah. Meskipun cakupannya lebih kecil.
“Persoalan di sektor ini tidak kalah kompleks dan tetap memerlukan pengawasan serius agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan,” pungkasnya. (hns1/red)