PALANGKA RAYA,humanusantara – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah Purdiono angkat bicara terkait polemik pajak alat berat, yang hingga kini masih menjadi perdebatan di tingkat daerah.
Ia menegaskan perlunya penegasan aturan dan sosialisasi menyeluruh menyusul kembali diberlakukannya kewenangan pemungutan pajak alat berat pemerintah provinsi.
“Memang dulu itu kewenangan provinsi, tapi sempat dibatalkan karena ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan alat berat bukan termasuk kendaraan bermotor, karena tidak melewati jalan raya,” kata Purdiono kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Namun, lanjutnya, saat ini telah keluar peraturan baru yang menetapkan, alat berat kembali menjadi objek pajak provinsi.
Untuk itu, ia mendorong adanya langkah serius dalam menyosialisasikan dan menginventarisasi kembali alat-alat berat yang beroperasi di wilayah Bumi Tambun Bungai.
“Perlu kerja sama lintas sektor, baik dengan instansi kepolisian, aparat penegak hukum (APH), maupun dinas-dinas teknis terkait. Karena sesuai undang-undang terbaru, ini sudah jadi kewenangan provinsi,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu juga menyoroti keberadaan perusahaan-perusahaan yang enggan membayar pajak alat berat dengan alasan unit yang digunakan merupakan sewaan dari luar daerah dan pajaknya sudah dibayarkan di tempat asal pembelian.
“Beberapa perusahaan nakal tidak serta-merta mau membayar pajak. Mereka bilang sudah bayar di daerah asal, padahal alat berat itu beroperasi di sini. Misalnya untuk cetak sawah, kepemilikannya bukan di Kalimantan Tengah, tapi operasionalnya di sini,” ungkapnya.
Ia pun meminta agar pemerintah pusat memberikan penegasan terkait aturan ini, agar tidak terjadi tumpang tindih dan kebingungan di daerah.
“Hal ini butuh ketegasan dari pemerintah pusat. Pajak alat berat ini harus jadi salah satu sumber pendapatan daerah. Jangan sampai kita kehilangan potensi ini hanya karena tidak jelas kewenangannya,” tegasnya.
Menurut data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), terdapat sekitar 7.000 objek pajak berupa alat berat di wilayah Kalimantan Tengah. Namun, 80 persen di antaranya merupakan unit sewaan dari luar daerah, seperti Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat hingga Pulau Jawa.
“Itu masalah. Mereka anggap sudah bayar pajak di luar, jadi tak perlu bayar di sini. Padahal kalau mereka bekerja di sini, ya harus bertanggung jawab membayar pajak di sini juga,” tegasnya kembali.
Ia juga mendorong agar dalam setiap kontrak proyek di daerah ini yang melibatkan penggunaan alat berat, kewajiban membayar pajak wajib dicantumkan secara eksplisit.
“Kalau mereka punya kontrak kerja di daerah kita, di situ kita bisa tarik pajaknya. Dinas yang memberi pekerjaan harus mencantumkan kewajiban pajak alat berat. Artinya, mereka berhak sekaligus bertugas memungut pajak itu,” tukasnya. (hns1/red)