KUALA KAPUAS,humanusantara – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melalui Sekretaris Daerah Usis I Sangkai, Senin (10/11/2025), membuka secara resmi workshop Kebijakan Masyarakat Hukum Adat, Kearifan Lokal dan Pengetahuan Tradisional.
Kegiatan yang diinisiasi Dinas Lingkungan Hidup tersebut bertujuan, untuk memperkuat pemahaman bersama tentang pentingnya pelestarian nilai-nilai kearifan lokal serta perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat di wilayah Kabupaten Kapuas.
“Kearifan lokal dan pengetahuan tradisional adalah aset besar bangsa uang menjadi identitas dan jati diri masyarakat,” kata Usis.
Ia juga menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kapuas berkomitmen untuk terus mendukung upaya pelestarian, melalui kebijakan yang berpihak kepada masyarakat adat.
Usis juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat adat dan instansi terkait dalam menjaga keharmonisan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
“Kita harus memastikan, pembangunan yang dilakukan tetap memperhatikan aspek sosial dan ekologis. Nilai-nilai karifal lokal perlu diintegrasikan dalam setiap Langkah pembangunan agar tidak mengorbankan lingkungan maupun budaya masyarakat,” tegasnya. (hns1/red)