Pemprov Kalteng Minta Perusahaan Sawit Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng)  meminta  Perusahaan Besar Swasta (PBS) di sektor kelapa sawit lebih memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam kegiatan operasional maupun manajerial.

Permintaan itu disampaikan  Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kalteng Herson B Aden, saat membuka Rapat Sinkronisasi dan Evaluasi Data FPKMS atau Plasma, CSR, Penyerapan Tenaga Kerja Lokal dan Alat Berat yang dilaksanakan di aula Dinas Perkebunan, Senin (10/11/2025).

Menurutnya, sektor kelapa sawit merupakan salah satu pilar utama perekonomian daerah, namun keberadaannya harus membawa manfaat langsung bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

“Kami mengingatkan agar seluruh perusahaan sawit terus memprioritaskan masyarakat lokal dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Ini adalah bentuk tanggung jawab sosial sekaligus upaya pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Herson menambahkan, pemerintah akan terus memperkuat sinergi antara dinas teknis, pemerintah kabupaten/kota, dan perusahaan untuk memastikan peluang kerja bagi masyarakat daerah semakin terbuka luas.

Selain itu, ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan kompetensi tenaga kerja lokal melalui pelatihan dan pendidikan vokasi agar mampu bersaing dan mengisi posisi strategis di sektor perkebunan.

“Kita tidak hanya ingin masyarakat menjadi penonton, tapi juga pelaku utama dalam roda ekonomi daerah. Karena itu, peningkatan kualitas SDM lokal menjadi kunci,” tegas Herson.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Rizky R Badjuri menjelaskan, pihaknya terus mendorong perusahaan agar menyampaikan laporan penyerapan tenaga kerja lokal secara berkala dan terukur.

“Pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan pemberdayaan masyarakat tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dilaksanakan di lapangan,” ujarnya. (hns2/red)

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda KaltengHerson B Aden
Comments (0)
Add Comment