Dapat Informasi dari Masyarakat, Polres Gumas Bekuk Pria Diduga Pengedar Sabu Tewah

KUALA KURUN,humanusantara – Komitmen Polres Gunung Mas, Kalimantan Tengah dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus seorang pria berinisial TP (31) di Kecamatan Tewah, Rabu (29/10/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai petani atau pekebun itu diamankan di rumahnya di Jalan Pertanian, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Gumas Iptu Abi Wahyu Prasetyo.

Saat dikonfirmasi, Iptu Abi menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Warga mengaku resah karena diduga sering terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi berharga dari masyarakat, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat melakukan penggerebekan,” kata Abi, Kamis (30/10/2025).

Ketika petugas tiba di lokasi, pelaku sempat berusaha kabur ke arah belakang rumah. Namun, berkat kesigapan petugas, TP berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

“Hasilnya, kami menemukan satu paket sabu seberat 1,04 gram yang disembunyikan di dalam tabung aluminium berwarna silver di atas kasur pelaku,” jelasnya.

Selain itu, petugas juga menyita satu set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pipet kaca berisi sisa kristal, sendok sabu, serta bundelan plastik klip yang diduga digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.

Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Narkoba Iptu Abi juga menegaskan, pihaknya akan terus konsisten dalam memerangi narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan kepedulian masyarakat.

“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif memberikan informasi. Narkoba adalah musuh bersama, dan kami tidak akan berhenti memberantasnya demi melindungi generasi muda di Kabupaten Gunung Mas,” tegasnya.

Saat ini, tersangka TP bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (hns1/red)

AKBP Heru Eko WibowoBekuk Terduga Pengedar Sabu TewahIptu Abi Wahyu PrasetyoKapolres Gunung MasKasat Resnarkoba Polres Gunung MasPolres Gunung Mas
Comments (0)
Add Comment