PALANGKA RAYA,humanusantara – Perjuangan Yanto E Saputra dalam mempertahankan hak atas lahan, yang diduga diserobot oleh salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit, di Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, memasuki babak baru.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah, segera menggelar perkara terkait laporannya, terhadap dugaan penyerobotan lahan miliknya bersama keluarga tersebut.
Langkah itu menjadi bagian dari proses peningkatan status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan itu tertuang dalam surat yang dilayangkan Polda Kalimantan Tengah kepada pelapor Yanto E Saputra dalam pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP)
Pelapor, Yanto E Saputra, dalam keterangannya, yang diterima redaksi humanusantara.com, Selasa (28/10/2025) menyebut, laporan yang dibuatnya akan segera di gelar perkara dengan terlapor PT Hutanindo Agro Lestari (HAL).
“Benar, surat dari Polda itu (SP2HP) terkait laporan saya, dan sekarang akan naik ke tahap penyidikan,” kata Yanto.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan bernomor B/142/X/RES.1.2./2025/Ditreskrimum tertanggal 28 Oktober 2025, Ditreskrimum Polda Kalteng memastikan telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait.
Pihak yang telah dimintai keterangan diantaranya, pelapor Yanto E Saputra, Atie Kamis, Leger Toegal Kunum, Ahmad Ramadhani, Uyut serta Taat Prihtiyono dari PT Wilman Karya.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa Idak, Siwen, Lutfi Maulana Marga Yuwana dari BPN Kotim, Warsono, Gusti Alfianur dari Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Tengah, Muhammad Gunawan dari PT HAL, Yulianus Sangkang, Tony Yanto bin Awak dan Anjir Maulana.
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan pengecekan ulang terhadap objek lahan yang dilaporkan, eks makam di Desa Tualan Hulu. Pemeriksaan lapangan tersebut melibatkan pelapor Yanto E Saputra, para saksi serta pihak kedamangan.
Kegiatan tersebut dilakukan Kamis 17 April 2025 lalu, dengan pihak terlapor, PT HAL.
Laporan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan milik Yanto itu telah dibuat sejak akhir 2024 berdasarkan Pasal 385 KUHPidana.
Ia menegaskan, dirinya terus mengikuti perkembangan kasus tersebut, dan berharap status perkara segera naik ke tahap penyidikan agar ada kejelasan hukum.
Ia juga mengungkapkan, dalam pengecekan tersebut, sejumlah saksi turut dimintai keterangan oleh penyidik.
Dijelaskan, laporan tersebut berawal dari dugaan penyerobotan tanah dan pengrusakan lahan eks makam orang tuanya oleh pihak perusahaan.
Upaya memperoleh keadilan itu akan terus ia kawal, karena selama ini perusahaan dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
Berbagai langkah dan upaya sudah ditempuh, termasuk sidang adat oleh Kedamangan Tualan Hulu hingga dirinya digugat oleh PT HAL secara perdata di Pengadilan Negeri Sampit.
“Kami mengharapkan agar laporan kami ini bisa menjadi atensi khusus dari Polda Kalimantan Tengah, sehingga ada kejelasan hukum yang jelas,” harapnya. (hns1/red)