PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengimbau seluruh pelaku usaha agar menaati ketentuan dalam pemasangan reklame dan media promosi.
Imbauan itu disampaikan menyusul kegiatan penertiban puluhan reklame, spanduk dan baliho tak berizin di sejumlah titik strategis.
Penertiban dilakukan di area publik dan jalan-jalan utama seperti Jalan RTA Milono, Adonis Samad serta Jalan Ir Soekarno, dengan total 35 unit media promosi ilegal yang berhasil diturunkan petugas.
Kepala Satpol-PP Kota Palangka Raya Berlianto mengatakan, langkah tersebut bukan semata-mata tindakan penegakan hukum, melainkan juga bentuk edukasi bagi para pelaku usaha agar berpromosi dengan tertib dan sesuai aturan.
“Kami tidak melarang pelaku usaha untuk berpromosi, tetapi semua harus sesuai ketentuan. Reklame tanpa izin atau yang masa izinnya habis tetap akan kami tertibkan. Tujuannya agar ada keadilan dan keteraturan di ruang publik,” ujar Berlianto, Kamis (16/10/2025).
Ia menjelaskan, kegiatan itu dilaksanakan berdasarkan Perda Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2014 yang melarang pemasangan reklame tanpa izin di fasilitas umum.
Selain menegakkan aturan, penataan reklame juga bertujuan menjaga keindahan kota dan keselamatan pengguna jalan. Menurut Berlianto, media promosi yang dipasang sembarangan kerap mengganggu pandangan dan merusak estetika kota.
“Penataan visual kota merupakan bagian dari wajah Palangka Raya sebagai Kota Cantik. Kami ingin ruang publik terlihat bersih, indah, dan aman bagi masyarakat,” imbuhnya. (hns2/red)