PALANGKA RAYA, humanusantara.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah memberikan diskon 15 persen bagi wajib pajak yang melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lebih awal.
Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat serta mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bapenda Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, potongan pajak ini merupakan salah satu stimulus yang terbukti efektif dalam memotivasi wajib pajak.
“Kami ingin masyarakat memiliki motivasi lebih untuk membayar pajak tepat waktu, bahkan lebih awal dari jatuh tempo,” ujarnya saat kegiatan Gebyar PBB-P2, Rabu (1/10/2025).
Selain memberikan diskon, Bapenda juga melaksanakan penghapusan denda administrasi, penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), serta kewajiban lunas PBB bagi ASN dan PTT. Untuk memudahkan pelayanan, program jemput bola bertajuk “Ngaliling Lewu”, “Ngaliling Pasar”, dan “Ngaliling Kantor” pun digencarkan bekerja sama dengan Kantor Pos dan perbankan.
Langkah tersebut membuahkan hasil positif. Hingga 30 September 2025, realisasi penerimaan pajak daerah telah mencapai 76,25 persen. Beberapa jenis pajak bahkan melampaui target, seperti pajak jasa kesenian dan hiburan yang mencapai 125,94 persen, serta pajak air bawah tanah yang naik lebih dari dua kali lipat dari target.
Emi menegaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak.
“Kami berterima kasih kepada perangkat daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Tanpa kerja sama, target PAD tentu sulit tercapai,” pungkasnya. (hns2/red)