PURUK CAHU,humanusantara – DPRD Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, bersama pemerintah daerah resmi menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan dan penyerahan dokumen RAPBD-P, dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang III Tahun 2025 di gedung dewan, Senin (22/9/2025).
Rapat Paripurna dihadiri Bupati Murung Raya Heriyus, Wakil Bupati Rahmanto Muhidin beserta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Rumiadi, didampingi Wakil Ketua I Dina Maulidah serta Wakil Ketua II Likon.
Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Maulana dalam Rapat Paripurna tersebut mengatakan, DPRD berkomitmen menjalankan fungsi representasi rakyat dengan optimal dalam penyusunan anggaran perubahan.
“Pendapatan daerah sebelum perubahan berjumlah Rp2,5 triliun, dan pada anggaran perubahan ditetapkan berkurang sebesar Rp99 miliar atau 3,28 persen,” jelasnya.
Ia menegaskan, Banggar DPRD mengapresiasi langkah prioritas pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah, khususnya di bidang infrastruktur pendidikan, kesehatan dan pelayanan masyarakat.
“Terpenting, pemerintah daerah dalam penyusunan program dan kegiatan menggunakan sumber satu data yang valid, akurat dan konsisten,” ujarnya.
Selain itu, Pemkab Murung Raya juga melakukan penyesuaian program agar selaras dengan kebijakan pusat maupun provinsi. Skala prioritas diarahkan pada penanggulangan bencana daerah serta percepatan realisasi infrastruktur yang sempat tertunda.
“Setiap kegiatan yang dituangkan dalam dokumen APBD-P kali ini benar-benar terukur, untuk menjamin stabilitas fiskal daerah,” jelasnya.
Pihaknya juga berharap, pelaksanaan pembangunan melalui APBD Perubahan itu bisa berjalan tepat waktu, mengingat sisa tahun anggaran 2025 yang relatif singkat. (hns1/red)