Putus Jaringan Narkoba, Polres Gumas Kembali Bekuk Pengedar dan Amankan 10,42 Gram Sabu

KUALA KURUN,humanusantara – Komitmen Polres Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan.

Melalui sebuah operasi penggerebekan yang cermat, tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gumas bersama Polsek Manuhing, Kembali berhasil membekuk seorang pria berinisial I (45), yang diduga kuat merupakan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Manuhing.

Kegiatan itu adalah pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang berujung pada penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang tersangka berinisial (I). Tersangka adalah seorang pria berusia 45 tahun, lahir di Rabambang, 5 Februari 1980 dan beralamat di Desa Mangkawuk, Kecamatan Rungan Barat.

Operasi tersebut merupakan hasil kerja sama antara personel Satresnarkoba Polres Gumas dan Polsek Manuhing.

Penggerebekan dan penangkapan dilaksanakan, Kamis 18 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasi kejadian berada di sebuah pondok milik warga di Desa Fajar Harapan, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, yang dicurigai menjadi tempat transaksi barang haram tersebut.

Penindakan tegas ini dilakukan sebagai respons atas informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.

Operasi bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, melindungi generasi muda dari bahaya narkotika, dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Gunung Mas.

Kronologi pengungkapan berawal dari adanya informasi yang diterima oleh Polsek Manuhing dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di sebuah pondok di Desa Fajar Harapan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Manuhing Iptu Teguh Triyono, segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Gumas.

Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penggerebekan. Di lokasi, petugas mengamankan tersangka (I). Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, petugas menemukan sebuah tas selempang coklat merek POLO AMSTAR. Di dalam tas tersebut, kecurigaan petugas terbukti.

Ditemukan sebuah kotak bekas lem berwarna oranye-putih yang dimodifikasi untuk menyembunyikan barang bukti. Di dalamnya, terbungkus gulungan tisu, terdapat 2 (dua) paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor total 10,42 gram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti lain yang menguatkan dugaan, tersangka adalah seorang pengedar, berupa uang tunai Rp.4.500.000,- yang diakui tersangka sebagai hasil penjualan sabu, satu unit timbangan digital, satu bundel plastik klip kosong serta satu unit ponsel merek Vivo Y03 yang diduga digunakan untuk transaksi.

Atas perbuatannya, tersangka I dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, memberikan apresiasi atas keberhasilan tim dan peran serta masyarakat.

“Keberhasilan pengungkapan ini adalah bukti sinergi yang solid antara Satresnarkoba dan Polsek jajaran, serta yang terpenting, adanya kepedulian dan keberanian dari masyarakat untuk melapor. Kami sangat mengapresiasi informasi yang diberikan,” kata Abi kepada wartawan, Jumat (19/9/2025) pagi.

Penangkapan yang mereka lakukan sebagai pesan keras kepada para pelaku lain, untuk segera menghentikan aktivitasnya dalam mengedarkan atau menjual belikan narkoba.

“Kami peringatkan kepada siapa pun yang masih mencoba bermain-main dengan narkoba di wilayah Polres Gunung Mas, cepat atau lambat pasti akan kami tindak tegas. Jangan coba-coba merusak masa depan generasi kita,” tegasnya.

Saat ini, tersangka (I) beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (hns1/red)

42 gram SabuAKBP Heru Eko WibowoAmankan 10Bekuk Pengedar Sabu ManuhingIptu Abi Wahyu PrasetyoKapolres Gunung MasKasat Resnarkoba Polres Gunung MasPolres Gunung Mas
Comments (0)
Add Comment