Manfaat Sertipikasi Tanah Ulayat, Kementerian ATR/BPN: Bukan Hanya untuk Masyarakat Adat Tapi Semua Pihak

SUMBA TIMUR,humanusantara – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan pendaftaran tanah ulayat sebagai bentuk perlindungan hak masyarakat hukum adat.

Upaya itu diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang berlangsung di Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, Kamis (18/9/2025).

Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia menegaskan, manfaat sertipikasi tanah ulayat tidak terbatas bagi masyarakat hukum adat saja.

Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN RI Rezka Oktoberia menyerahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, Kamis (18/9/2025). Foto : Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN

“Kalau tanah ulayat sudah bersertipikat, kecil kemungkinan terjadi sengketa. Artinya tugas polisi, kejaksaan, maupun pengadilan juga akan berkurang. Jadi manfaatnya bukan hanya untuk masyarakat adat, tetapi juga untuk semua pihak,” ujar Rezka.

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh adat serta perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Sumba.

Dalam sambutannya, Rezka memberikan apresiasi kepada masyarakat Desa Tandula Jangga atas komitmennya dalam menjaga kelestarian adat dan budaya.

Suasana kegiatan sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, di Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, Kamis (18/9/2025). Foto : Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN

Desa tersebut menjadi lokasi awal pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Sumba Timur, dengan hasil verifikasi sementara menunjukkan 822,3 hektare tanah dinyatakan clear and clean dan siap didaftarkan.

Program itu merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), bentuk kerja sama Kementerian ATR/BPN bersama Bank Dunia.

Pada tahun 2025, program itu dilaksanakan di delapan provinsi, termasuk di tiga kabupaten di Nusa Tenggara Timur, Timor Tengah Selatan, Manggarai dan Sumba Timur.

Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN RI Rezka Oktoberia disambut tarian daerah, saat menghadiri sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, di Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, Kamis (18/9/2025). Foto : Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN

Dalam kesempatan itu Rezka juga menegaskan, pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk perlindungan dari negara terhadap hak-hak masyarakat adat, bukan bentuk pengambilalihan.

Menurutnya, sertipikasi akan memberikan kepastian hukum, mencegah konflik agraria dan melindungi tanah ulayat dari klaim pihak lain.

“Mari kita manfaatkan momen ini. Inilah saatnya kita bersama-sama memastikan tanah ulayat terlindungi, masyarakat adat sejahtera dan warisan leluhur tetap terjaga,” tutupnya.

Turut memberikan materi dalam kegiatan tersebut, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat dan Tanah Komunal Suwito, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur Umbu Ngadu Ndamu, Kepala Kantor Wilayah BPN NTT Fransiska Vivi Ganggas serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur Kuntoro Hadi Saputra yang bertindak sebagai moderator.

Selain itu, acara juga dihadiri para Kepala Kantor Pertanahan se-Pulau Sumba serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumba Timur.

Pada kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur kepada Sekretaris Daerah sebagai bentuk tindak lanjut administrasi pertanahan di wilayah tersebut. (mw/yz/an/hns1/red)

Desa Tandula JanggaDwiyana OktariniKantor Pertanahan Kabupaten KatinganKementerian ATR/BPN RINusa Tenggara TimurRezka OktoberiaStaf Khusus Bidang Reforma ATR/BPN RISumba Timur
Comments (0)
Add Comment