PURUK CAHU,humanusantara – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah, menggelar Rapat Paripurna ke 3 Masa Sidang III Tahun 2025, di gedung dewan, Kota Puruk Cahu beberapa waktu yang lalu.
Paripurna digelar dengan agenda Penandatanganan Keputusan DPRD serta Penandatanganan Persetujuan Bersama DPRD dengan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPj) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Mura Tahun Anggaran (TA) 2024.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Rumiadi didampingi Wakil Ketua II Likon bersama 18 anggota DPRD, serta dihadiri Bupati Heriyus bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura.
Sebelum disetujui dan dilakukan penandatanganan bersama, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Akhirudin dalam laporannya dihadapan seluruh undangan yang hadir, dalam rapat paripurna tersebut menyampaikan, dari hasil pelaksanaan tugas pembahasan Banggar bersama eksekutif, dalam raperda tersebut terdapat saran dan pendapat atas pokok-pokok pikiran DPRD kepada pemerintah daerah.
“Dari tahapan pembahasan yang cukup alot bersama pihak eksekutif beberapa waktu lalu, DPRD dapat menerima Pertanggungjawaban APBD TA 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda),” kata Akhirudin.
Meski demikian, pihaknya mengingatkan eksekutif, agar tetap melaksanakan peraturan daerah itu kedepannya.
“DPRD meminta agar kedepan, pemerintah daerah segera menindak lanjuti temuan dari pihak BPK RI Kalimantan Tengah paling lama 60 hari kedepan,” pungkasnya. (hns1/red)