Perbanyak Cerita Sukses Reforma Agraria, Wamen Ossy Dorong Penguatan Peran Kepala Daerah dalam GTRA

JAKARTA,humanusantara – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Senin (15/9/2025), menekankan pentingnya optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam penyelesaian persoalan agraria di daerah.

GTRA sendiri dipimpin langsung kepala daerah, baik bupati di tingkat kabupaten maupun gubernur di tingkat provinsi.

“Kami terus mendorong penguatan peran GTRA di daerah. Kami melihat adanya success story di daerah, seperti di Majalengka, di mana Plt Bupati Majalengka saat itu berhasil mendorong pelepasan kawasan hutan seluas 34 hektare yang telah ditempati warga selama bertahun-tahun,” ungkap Wamen Ossy di gedung Nusantara, Jakarta.

Wakil Menteri ATR-BPN RI Ossy Dermawan menyampaikan sambutan pada penyerahan sertipikat untuk masyarakat di Kabupaten Majalengka beberapa waktu lalu. Foto : Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN

Hasil dari pelepasan kawasan hutan tersebut sangat signifikan. Lebih dari 1.600 kepala keluarga akhirnya memperoleh sertipikat hak atas tanah mereka secara resmi.

Keberhasilan itu, menurut Wamen Ossy, merupakan bukti nyata, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat menentukan dalam percepatan Reforma Agraria.

“Kami percaya, pengelolaan pertanahan di daerah tidak bisa lepas dari peran aktif kepala daerah. Maka dari itu, GTRA harus diperkuat dan dioptimalkan agar masyarakat di kawasan-kawasan yang selama ini belum tersentuh legalisasi bisa segera memperoleh hak hukumnya,” tutur Wamen Ossy.

Kawasan hutan yang dilepas, karena telah ditempati masyarakat di Kabupaten Majalengka. Foto : Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN

Pengelolaan kawasan hutan itu sendiri, secara administratif merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan. Pelepasan kawasan hutan bisa terjadi karena ada masyarakat yang telah tinggal di atas kawasan hutan selama puluhan tahun tanpa memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempati.

Untuk itu, Wamen Ossy bukan hanya mengajak GTRA daerah ikut berkontribusi memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, namun ia juga mendorong sinergi dengan Kementerian Kehutanan.

“Kementerian ATR/BPN tidak bisa melakukan legalisasi hak atas tanah yang berada di kawasan hutan sebelum ada proses pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan,” pungkasnya.

Wakil Menteri ATR-BPN RI Ossy Dermawan saat dibincangi wartawan usai penyerahan sertipikat kepada masyarakat di Kabupaten Majalengka beberapa waktu lalu. Foto : Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN

Sebelumnya, dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid memaparkan rencana kerja aksi Kementerian ATR/BPN tahun 2026.

Selain Kementerian ATR/BPN, rapat ini juga diikuti oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Turut hadir, jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (ls/yz/hns1/red)

Dwiyana OktariniGTRAKantor Pertanahan Kabupaten KatinganKementerian ATR/BPN RIMenteri ATR/BPN RINusron WahidOssy DermawanRPD Bersama Komisi II DPR RIWakil Menteri ATR/BPN RI
Comments (0)
Add Comment