KASONGAN,humanusantara – Seksi Tata Pemerintahan, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah memfasilitasi kegiatan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan (P2KH), di aula Kecamatan, Kamis (11/9/2025).
Kegiatan tersebut sebagai langkah untuk menghimpun data dari desa/kelurahan wilayah Katingan Hilir.
Camat Katingan Hilir Doni Meriyanto mengatakan, forum tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian tahapan teknis pengusulan P2KH.
“Konsultan kawasan yang ditunjuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyampaikan, perubahan peruntukan kawasan hutan merupakan proses strategis yang mengacu pada SK Menteri Kehutanan Nomor 6627 Tahun 2021,” kata Doni.
Dalam ketentuan tersebut, status kawasan hutan di Kabupaten Katingan terbagi menjadi beberapa kategori, HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HP (Hutan Produksi) dan HPPN (Hutan Produksi yang dapat digunakan untuk kepentingan non-kehutanan. Sedangkan untuk area pemukiman masyarakat, telah diatur dalam status APL (Areal Penggunaan Lain).
“Konsultan bertugas mendampingi secara teknis, baik dalam penyusunan, pengumpulan, maupun penyampaian data kepada instansi terkait. Fokus awal pendampingan di Kecamatan Katingan Hilir dengan harapan desa dan kelurahan dapat data serta memberikan informasi yang akurat terkait wilayahnya masing-masing,” ujarnya.
Data yang diminta meliputi peta lokasi batas wilayah, serta bukti lain pendukung yang menunjukkan kondisi riil di lapangan.
Hal itu penting untuk memastikan, usulan perubahan peruntukan kawasan hutan benar-benar didasarkan pada kebutuhan masyarakat. Baik untuk pemukiman, perkebunan, maupun kepentingan pembangunan lainnya. (hns1/red)