PALANGKA RAYA,humanusantara – Ternyata LMN, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang ditetapkan Polda Kalimantan Tengah, ditangkap saat asyik di Mall.
LMN ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Gedung ekspo Sampit, Kotawaringin Timur, dan sudah setahun lebih ditetapkan sebagai DPO.
Hal itu terungkap dalam rilis yang digelar jajaran Polda Kalimantan Tengah, Selasa (16/9/2025). Tertangkapnya LMN yang masuk dalam DPO tersebut, berkat kerja keras jajaran tim penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah.
Ia berhasil ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO sejak 19 Juli 2024 lalu. Dan berhasil ditangkap Jumat 12 Juli 2025 lalu, di Jakarta.
Penangkapan tersebut merupakan kelanjutan dari penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan pembangunan gedung ekspo di Kota Sampit. Dalam proses pembangunan tersebut, ditemukan indikasi kelebihan bayar sekitar Rp1,1 miliar.
Temuan tersebut akhirnya menjadi titik awal bagi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan, LMN ditangkap saat sedang berada di sebuah Mall di Jakarta.
“Saudara LMN ini kontraktor sudah hampir satu tahun lebih DPO. Berkat kerja keras rekan-rekan penyidik, Jumat 12 September 2025 lalu, tersangka diketahui berada di wilayah Jakarta di depan pintu sebuah mall langsung dilakukan penangkapan dan dibawa ke Kalimantan Tengah melalui Bandara Tjilik Riwut, Palangk raya,” kata Erlan.
Saat yang sama, Direktur Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Rimsyahtono menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah timnya melacak tersangka melalui nomor telepon genggamnya yang diketahui sedang berada di Jakarta.
“Dengan petunjuk itu, tim kami segera melakukan penangkapan pada sebuah mall di Jakarta. Tersangka merupakan kontraktor penyedia jasa. Dalam kasus ini, kerugian mencapai Rp3,5 miliar,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, serta pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Dengan ancaman pidana 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp1 miliar rupiah,” pungkasnya. (hns1/red)