LMN, Tersangka Korupsi Gedung Expo Sampit Ditangkap

PALANGKA RAYA,humanusantara – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Itulah yang tergambar dari LMN, tersangka kasus korupsi gedung Expo Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

LMN, sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalimantan Tengah, sejak 19 Juli 2024 lalu.

Namun, ia berhasil ditangkap penyidik Dirkrimsus Polda Kalteng, Jumat (12/9/2025), di Jakarta. Dengan tangan terborgol ia digiring petugas keluar dari Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya dan langsung di bawa ke Mapolda Kalteng.

Sampai berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum merinci secara detail lokasi penangkapan LMN. Penangkapan tersebut merupakan kelanjutan dari penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan pembangunan gedung expo Sampit.

Dalam proses pembangunan tersebut, ditemukan indikasi kelebihan bayar sekitar Rp1,1 miliar. Temuan tersebut menjadi titik awal bagi Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam.

LMN tiba di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya menggunakan pesawat  Batik Air sekitar pukul 18.40 WIB. Dengan dikawal ketat petugas kepolisian, rombongan LMN yang keluar dari pintu kedatangan bandara langsung menuju ke mobil yang membawa tersangka langsung ke Mapolda Kalteng.

LMN merupakan Direktur utama dari PT Heral Eranio Jaya, perusahaan kontraktor yang mengerjakan pekerjaan proyek pembangunan gedung Expo Sampit. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ia ditetapkan bersama tiga tersangka lainnya, ZHD, FRN dan RZN. Keempat tersangka disebut telah menyebabkan kerugian negara, yang pembangunannya tidak selesai dengan nilai kerugian sejumlah Rp. 3.276.572.459. (hns1/red)

Dirkrimsus Polda KaltengKasus Korupsi gedung Expo SampitKotawaringin TimurLMNPolda Kalimantan TengahTangkap Tersangka
Comments (0)
Add Comment