PALANGKA RAYA,humanusantara – FZ dan IS berhasil dibekuk tim gabungan kepolisian atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang merugikan korban hingga Rp1 Miliar, Jumat (5/9/2025), sekitar 01.30 WIB.
Kabar dibekuknya kedua terduga pelaku itu, sempat viral di WhatsApp Grub masyarakat. Dari informasi yang berhasil dihimpun, keduanya diamankan di sebuah desa di Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Penangkapan dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), yang dibackup Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Resmob Lamandau serta Polsek Delang.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan membekuk kedua pelaku. Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai (jumlah masih dalam proses penghitungan), satu unit handphone Vivo Y30 warna biru, pecahan busi yang digunakan untuk memecahkan kaca serta pecahan kaca mobil.
Kedua pelaku kini ditahan di Polres Kobar dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Hingga berita ini naik tayang, aparat penegak hukum masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dua orang tersebut. Untuk barang bukti dan jumlah uang yang diamankan dikabarkan masih dalam proses penghitungan.
Seperti diketahui bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 11 Agustus 2025. Saat itu, seorang korban baru saja menarik uang tunai Rp1 miliar dari Bank BRI Cabang Pangkalan Bun.
Setelah memarkir mobil Pajero putih bernopol KH 1933 RE di depan Hotel Alibaba, Jalan P. Antasari, Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel, korban pergi ke sebuah rumah makan di seberang jalan.
Tidak lama berselang, tukang parkir memberi tahu, kaca mobil korban pecah. Ketika dicek, uang Rp1 miliar yang disimpan di dalam mobil raib digondol pelaku.
Saat dilakukan pengejaran, para pelaku kabur ke arah Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Kabupaten Lamandau. Dua pelaku masuk ke dalam hutan untuk bersembunyi dan menghilangkan jejak.
“Orangnya sempat kelaparan di dalam pedukuhan, setelah itu ada warga yang melihat lalu melaporkan, jadi langsung ditangkap oleh jajaran Polsek Delang. Uang sebanyak itu tidak bisa dipakai, malah kelaparan dalam hutan,” kata Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono kepada wartawan, Jumat (5/9/2025).
Joko mengatakan, para pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Kobar untuk diproses lebih lanjut.
“Penangkapannya pada hari Jumat, 5 September 2025 sekitar pukul 01.30 WIB. Dimana unit Resmob Satreskrim Polres Kobar yang diback up Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Resmob Lamandau dan Polsek Delang telah mengamankan 2 orang Laki-laki dewasa yang diduga sebagai Pelaku Tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai (jumlah masih dalam proses penghitungan), 1 buah handphone merek Vivo Y30 warna biru, pecahan busi yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil serta pecahan kaca mobil. (hns1/red)