WPR Solusi Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Secara Legal

PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Sutik, mendukung langkah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang tengah memetakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di sejumlah daerah di Bumi Tambun Bungai.

Menurutnya, legalitas tambang rakyat merupakan upaya realistis dalam menghadapi persoalan tambang ilegal yang sulit diberantas.

“Daripada ilegal, lebih baik dilegalkan. Karena mau dilarang pun sulit, di sana ada sepiring nasi masyarakat. WPR bisa dimanfaatkan untuk tambang rakyat hingga 25 hektare,” kata Sutik kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).

Dikatakan, keberadaan WPR memberi peluang bagi masyarakat untuk tetap bekerja di sektor pertambangan secara sah, namun tetap membutuhkan pengawasan dan regulasi yang kuat.

Salah satu aspek penting yang ia soroti adalah kurangnya jaminan reklamasi pascatambang dari tambang rakyat.

“Reklamasi dan ada sanksi tegas bila melanggar. Tapi kalau tambang rakyat, kalau tidak ada reklamasi, mau dipenjara kan masyarakat sendiri. Kalau perusahaan, itu bisa disanksi tegas, tapi masyarakat bagaimana,” ujarnya.

Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu jua menyebut, perlindungan lingkungan tidak bisa dikesampingkan meski tambang rakyat memberi dampak ekonomi.

Menurutnya, perlu ada pola pengelolaan kolektif yang melibatkan koperasi dan pemerintah daerah.

“Harus ada duduk bersama antara koperasi masyarakat dengan pemerintah daerah. Harus ada kesepakatan agar sebagian hasil tambang disisihkan untuk reklamasi. Dengan begitu, lingkungan tidak semakin rusak,” ujarnya.

Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) itu juga mengatakan, ke depan, WPR dapat berjalan dengan legal, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, namun tetap mematuhi prinsip kelestarian lingkungan.

“Harus ada solusi bersama agar masyarakat tetap bisa mencari nafkah, tapi lingkungan juga terjaga,” tutupnya. (hns1/red)

DPRD Kalimantan TengahKomisi I DPRD Kalimantan TengahSolusi Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Secara LegalSutikWPR
Comments (0)
Add Comment