Fairid Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PBB-P2

PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Di tengah ramainya pemberitaan mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah di Indonesia, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan tidak akan mengikuti kebijakan tersebut.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memastikan, tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayahnya tetap sama dan tidak ada kenaikan.

“Pemko Palangka Raya tidak ingin membebani masyarakat. Maka itu tidak ada kebijakan untuk menaikkan PBB-P2,” tegas Fairid, Senin (25/8/2025).

Selain tidak menaikkan tarif, Pemko Palangka Raya juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB-P2.

“Diskon maupun pembebasan denda-denda yang belum dibayarkan sebelumnya diberlakukan. Jadi masyarakat hanya membayar pokok pajaknya saja,” jelasnya.

Fairid menambahkan, kebijakan penghapusan denda berlaku hingga 30 September 2025 mendatang. Ia berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan itu dan tetap taat membayar pajak tepat waktu.

“Kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sangat penting, karena hasilnya akan kembali untuk mendukung pembangunan Kota Palangka Raya,” ujarnya. (hns2/red)

Fairid NaparinWali Kota Palangka Raya
Comments (0)
Add Comment