Rakor di Maluku Utara, Menteri Nusron Tekankan Pentingnya Dukungan Pemda dalam Pembuatan Sertipikat Tanah

TERNATE,humanusantara.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, pentingnya dukungan pemerintah daerah (Pemda) dalam pelaksanaan sertipikasi tanah.

Mulai dari urusan administrasi hingga penerbitan sertipikat, proses itu sangat bergantung pada dukungan dan verifikasi pemda, khususnya pemerintah desa.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid didampingi Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyerahkan sertipikat kepada masyarakat. Foto : Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN

“Kolaborasi dan koordinasi mutlak sifatnya, tidak boleh tidak. Kami tidak bisa menerbitkan sertipikat tanah kalau tidak ada dukungan dokumen dari pemda, dukungan dari kepala desa. Karena, setiap akan menerbitkan sertipikat, harus tahu tentang riwayat tanah, dan yang tahu riwayat tanah itu adalah desa,” terang Menteri Nusron dalam rapat koordinasi dengan Pemda Maluku Utara, di Kota Ternate, Sabtu (23/8/2025).

Dokumen awal yang ditandatangani kepala desa menjadi prasyarat utama dalam proses penerbitan sertipikat.

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menerima sertipikat aset pemerintah daerah dari Kementerian ATR/BPN. Foto : Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN

Hal itu disebut Menteri Nusron, penting untuk menjamin keabsahan riwayat tanah agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Karena itu Bapak/Ibu sekalian, supaya tidak konflik maka kita membutuhkan check and balance. Kami tidak bisa menerbitkan sertipikat kalau tidak ada dukungan dokumen dari bawah, yaitu dari kepala desa,” jelasnya.

Dari sisi Pemda, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menilai, program sertipikasi tanah sangat penting untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di wilayahnya.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid didampingi Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat koordinasi. Foto : Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN

“Kami sangat mengapresiasi program dari Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang membutuhkan,” kata Sherly.

“Kepastian hukum atas tanah bisa menjadi modal bagi mereka mendapatkan pinjaman dari bank, dan kemudian jika tanah-tanah itu disertipikasi, mereka bisa wariskan kepada anak-anak mereka dengan ada kepastian hukum,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron yang didampingi Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyerahkan 28 sertipikat aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara dan 15 Sertipikat Elektronik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid foto bersama usai memimpi rapat koordinasi di Kota Ternate, Sabtu (23/8/2025). Foto : Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN

Di momen yang sama, dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah, berupa tanah dan bangunan yang digunakan untuk Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Maluku Utara di Sofifi. Serah terima dilakukan dari Gubernur Maluku Utara kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara Lalu Harisandi.

Kerja sama juga diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Kantor Pertanahan dengan Bupati/Wali Kota di Kabupaten Pulau Morotai, Halmahera Tengah, dan Kepulauan Sula.

Kerja sama itu mencakup legalisasi aset tanah, penyelesaian permasalahan pertanahan, serta dukungan terhadap pelaksanaan program strategis nasional di Maluku Utara.

Menteri Nusron dalam Rakor itu turut didampingi Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga Muda Saleh serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Harison Mocodompis beserta jajaran. (ge/rt/hns1/red)

Dwiyana OktarianiKantor Pertanahan Kabupaten KatinganKementerian ATR/BPNMaluku UtaraNusron WahidRapat KoordinasisertipikatSherly TjoandaTernate
Comments (0)
Add Comment