PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menggelar pembukaan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, di Hotel Bahalap, Palangka Raya, Rabu (20/8/2025).
Kegiatan itu menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan masyarakat serta menjaga stabilitas industri jasa keuangan di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Dalam sambutannya Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran, melalui Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Leonard S Ampung menyampaikan, perkembangan teknologi ibarat pisau bermata dua.
Di satu sisi, kemajuan membawa efisiensi bagi industri jasa keuangan, namun di sisi lain turut membuka peluang munculnya modus kejahatan baru, seperti penipuan investasi, pencucian uang, hingga kejahatan siber.
Hingga Juni 2025, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas-Pasti) Kalteng telah menerima 67 pengaduan masyarakat, terdiri dari 10 kasus investasi ilegal dan 57 kasus pinjaman online ilegal.
Sementara itu, berdasarkan data pengaduan konsumen terhadap Lembaga Jasa Keuangan hingga Agustus 2025, tercatat 160 aduan.
Permasalahan tertinggi meliputi perilaku petugas penagihan, sistem layanan informasi keuangan serta maraknya penipuan eksternal seperti pembobolan rekening, pencurian data kartu debit/kredit (skimming) dan serangan kejahatan siber.
“Untuk mengatasi persoalan ini, dibutuhkan kolaborasi lintas sektor, melibatkan pemerintah daerah, OJK, lembaga jasa keuangan, dan aparat penegak hukum khususnya kejaksaan serta kepolisian. Edukasi dan perlindungan kepada masyarakat harus diperkuat agar kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan tetap terjaga,” kata Leonard, dalam sambutannya.
Sementara itu, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana menegaskan, kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi mengenai norma-norma tindak pidana di sektor jasa keuangan serta memperjelas koordinasi antara OJK, kejaksaan dan kepolisian.
Ia mengungkapkan, hingga Juli 2025 tercatat 156 perkara tindak pidana jasa keuangan di seluruh wilayah telah mencapai tahap P21 dan sebanyak 132 perkara telah inkrah.
Saat yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menjelaskan, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan harus berjalan selaras dengan penegak hukum lain dalam bingkai integrated criminal justice system (ICJS).
“Artinya, ada keterpaduan antara penyidik OJK dengan penyidik tindak pidana yang berkaitan dengan perekonomian negara, termasuk perbankan,” kata Agus.
Melalui sosialisasi itu, diharapkan dapat membuat pemahaman aparat penegak hukum untuk menjadi semakin kuat dalam mencegah tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Selain itu, lembaga jasa keuangan diingatkan agar senantiasa mengedepankan kepercayaan konsumen sebagai pondasi utama dalam menjaga stabilitas industri.
Kegiatan sosialisasi itu dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala OJK Kalteng Primandanu Pebriyan Aziz serta para peserta sosialisasi dari berbagai lembaga. (hns1/red)