PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus menggenjot pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap desa dan kelurahan.
Upaya itu dilakukan agar seluruh masyarakat, termasuk yang berada di daerah terpencil, dapat menikmati layanan hukum yang cepat, mudah dan merata.
Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo menegaskan, posbankum memegang peran penting dalam mewujudkan keadilan bagi semua warga.
“Posbankum adalah bagian dari pembangunan hukum yang inklusif dan berkeadilan. Ini juga sejalan dengan program Asta Cita Presiden dalam memperkuat sistem hukum nasional,” ujarnya, saat membuka Webinar Percepatan Pembentukan Posbankum Desa dan Kelurahan se-Kalteng, Senin (11/8/2025).
Berdasarkan data Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), hingga 2025 baru terbentuk 31 Posbankum dari total 1.574 desa dan kelurahan di Kalteng. Meski jumlahnya masih minim, Pemprov Kalteng bertekad menggenjot pembentukannya melalui koordinasi lintas sektor, melibatkan pemerintah daerah hingga tingkat desa dan kelurahan.
Edy juga mengajak masyarakat memanfaatkan posbankum, tidak hanya untuk mendapatkan bantuan hukum, tetapi juga untuk memahami hak-hak mereka sebagai warga negara. Menurutnya, keberadaan Posbankum harus menjadi jembatan dalam mengatasi kesenjangan layanan hukum di daerah.
Webinar tersebut diikuti oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalteng, para Bupati/Wali Kota, Camat, Kepala Desa dan Lurah se-Kalteng, baik secara langsung dari lokasi kegiatan maupun secara virtual dari tempat masing-masing. (hns2/red)