PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berupaya menggali potensi pendapatan daerah, melalui penerapan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai salah satu sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah itu ditandai dengan digelarnya Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi PAB, yang dilaksanakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng di aula Eka Hapakat, kantor Gubernur, Senin (4/8/2025).
Kepala Bapenda Kalteng Anang Dirjo mengatakan, PAB merupakan jenis pajak baru yang dipungut pemerintah provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 8 Tahun 2023.
“PAB memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD, terutama dari sektor strategis seperti pertambangan, perkebunan dan infrastruktur. Namun, pemanfaatannya belum maksimal sehingga perlu upaya bersama,” kata Anang.
Anang memaparkan, Pemprov Kalteng akan mendorong beberapa strategi untuk mengoptimalkan penerimaan dari PAB. Di antaranya adalah inventarisasi dan validasi data alat berat, integrasi sistem pelaporan pajak berbasis digital, peningkatan kesadaran wajib pajak melalui edukasi serta penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia.
Ia menekankan pentingnya komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam pengawasan dan peningkatan kepatuhan pajak agar PAB benar-benar memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
“Kami juga mengapresiasi pendampingan dari KPK RI yang turut mendukung upaya reformasi pendapatan daerah, sebagai bagian dari mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri RI, Teguh Narutomo, dalam sambutan virtualnya menjelaskan, tarif PAB ditetapkan maksimal sebesar 0,2 persen dari Nilai Jual Alat Berat (NJAB). Pajak dipungut di lokasi alat berat dikuasai, dengan pengecualian bagi instansi pemerintah, TNI, Polri, kedutaan dan lembaga internasional. (hns2/red)