KUALA KURUN,humanusantara.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng), kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam jumlah yang signifikan.
Seorang pria berinisial KR (31) ditangkap dalam sebuah penggerebekan Senin, (4/8/2025), setelah diduga menjadikan pondok kebunnya sebagai lokasi transaksi narkoba.
Pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah pondok yang terletak di Jalan Lintas Jakatan Raya menuju Tumbang Talaken, Kelurahan Jakatan Raya, Kabupaten Gumas.
Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gumas segera melakukan penyelidikan intensif.
Setelah memastikan kebenaran informasi, pada Senin sore sekitar pukul 15.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di lokasi yang menjadi target.
Di dalam pondok, petugas menemukan seorang pria yang kemudian diidentifikasi sebagai KR, yang beralamat di Kelurahan Jakatan Raya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan secara rapi. Di dalam sebuah tas selempang cokelat merek Polodanny, petugas menemukan sabu yang telah dikemas dalam beberapa tempat berbeda diantaranya, sebuah kantong plastik hitam berisi 3 paket plastik klip.
Kemudian sebuah kotak kecil bertuliskan “Imperial Deluxe Door Hinges” berisi 2 paket plastik klip dan sebuah gantungan kunci berbentuk dompet kecil yang di dalamnya terdapat 9 paket plastik klip.
Total ditemukan 14 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 31,06 gram.
Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasatresnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut.
Ia menyatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Gumas dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya.
“Pengungkapan ini adalah hasil dari kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat. Kami sangat mengapresiasi informasi yang diberikan warga, karena itu sangat membantu kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Melihat jumlah barang bukti dan modus operandinya, pelaku diduga kuat bukan hanya pemakai, tetapi juga seorang pengedar,” kata Abi, Selasa (5/8/2025) pagi.
Ia menambahkan, dihadapan petugas, KR akhirnya mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.
Tak hanya itu, ia juga menyerahkan uang tunai sebesar Rp.4.800.000,- yang disimpannya di dalam tas yang sama, dan mengakui uang tersebut adalah hasil dari penjualan sabu.
Selain sabu dan uang tunai, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang menguatkan perannya sebagai pengedar, antara lain satu unit timbangan digital, satu bundel plastik klip kosong, sendok sabu dari sedotan, dan satu unit ponsel merek Oppo A17K yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan para pembelinya.
“Tersangka KR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Gumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, KR disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (hns1/red)