Dekranasda Kalteng Dorong UMKM Daftarkan Kekayaan Intelektual

PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Aisyah Thisia Agustiar Sabran, didaulat menjadi narasumber dalam Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI), yang diselenggarakan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalteng, di Ballroom Hotel Best Western, Rabu (23/7/2025).

Dengan mengusung tema “Mengangkat Potensi Lokal untuk Ekonomi Global melalui Kekayaan Intelektual”, kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pelaku usaha dan UMKM, mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap karya dan produk lokal melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual.

Dalam paparannya, Ketua Dekranasda Kalteng Aisyah Thisia Agustiar Sabran mengatakan, Kalteng memiliki kekayaan budaya, alam dan produk kerajinan yang sangat potensial namun belum seluruhnya terlindungi secara hukum.

“Saat ini terdapat 419 unit industri kerajinan yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Kalteng, melibatkan 835 tenaga kerja dan investasi lebih dari Rp5,25 miliar,” kata Aisyah.

Produk unggulan dari berbagai daerah seperti keripik saluang Palangka Raya, rotan dan madu kelulut dari Kapuas, furniture dari Gunung Mas (Gumas), hingga batik Mawinei dari Barito Timur (Bartim), menurutnya, harus segera dilindungi melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual agar tidak disalahgunakan pihak lain.

Ia juga mengatakan, Dekranasda berperan penting dalam mendampingi, membina dan memfasilitasi para pelaku UMKM dan perajin lokal.

“Dekranasda bukan hanya wadah promosi, tapi juga fasilitator dalam proses legalisasi produk. Kami hadir untuk memastikan produk unggulan daerah tidak hanya dikenal, tetapi juga terlindungi secara hukum. Karena ketika kekayaan intelektual dilindungi, harga diri dan nilai produk daerah ikut terangkat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng Hajrianoor mengajak para pelaku usaha, UMKM dan pelaku ekonomi kreatif di Bumi Tambun Bungai, baik yang bergerak di bidang kuliner, kerajinan tangan, jasa, maupun inovasi lainnya, untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektualnya.

“Kegiatan hari ini merupakan langkah konkret untuk menyebarluaskan pemahaman, membangun kesadaran, dan mendorong pendaftaran kekayaan intelektual di semua sektor, khususnya bagi pelaku usaha dan masyarakat luas, agar potensi lokal dapat bersaing secara global,” tuturnya.

Selain pemaparan materi, kegiatan itu juga menghadirkan layanan konsultasi dan pendampingan langsung dari para ahli (expert) Kemenkumham. Layanan tersebut diberikan untuk membantu peserta memahami alur, syarat dan strategi dalam mendaftarkan kekayaan intelektual secara tepat. (hns1/red)

Aisyah Thisia Agustiar SabranDekranasda Kalimantan TengahDiseminasiKekayaan IntelektualKemenkumham
Comments (0)
Add Comment