PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama DPRD, Selasa (15/7/2025), menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng tersebut, dihadiri Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Leonard S Ampung.
Dalam pemaparannya, Leonard menyampaikan, penyusunan RPJMD Kalteng mengacu pada visi nasional, Indonesia Emas 2045 dan menekankan pentingnya pembangunan inklusif, berkelanjutan serta berbasis kearifan lokal.
“RPJMD ini akan menjadi panduan arah pembangunan lima tahun ke depan, sekaligus dasar sinkronisasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” kata Leonard.
Ia juga menyebut, Pemprov Kalteng melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) telah melakukan pendampingan penyusunan RPJMD di seluruh kabupaten/kota, dengan target penetapan dokumen paling lambat 20 Agustus 2025 mendatang.
Khusus untuk Kabupaten Lamandau batas waktunya 24 September, sementara Barito Utara (Barut) akan menyesuaikan karena pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Kepala Bapperida Kalteng itu juga menambahkan, pembangunan di Kalteng akan difokuskan pada sejumlah kawasan strategis, seperti kawasan agroindustri, sentra perikanan, swasembada pangan, kawasan transmigrasi dan kawasan konservasi. Hal itu bertujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah yang tetap berpihak pada pelestarian lingkungan.
Selain itu, Leonard juga memperkenalkan program sosial unggulan Pemprov, berupa Kartu Huma Betang, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (hns2/red)