PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Peristiwa kaburnya, Narapidana (Napi) kasus asusila bernama Henderikus Yoseph Bin Anderias Seran, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palangka Raya beberapa waktu lalu menjadi perhatian serius dari Direktur Kepatuhan Internal (Dirpatnal) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Lilik Sujandi.
Hendrikus yang sebelumnya sempat kabur, yang kemudian berhasil ditangkap jajaran Porlesta Banjarmasin di Pasar Sudimampir, Kalimantan Selatan (Kalsel) itu, akhirnya akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng).
Pemindahan Hendrikus tak sendiri, ia dipindahkan bersama seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu bernama Rusdiansyah atau yang biasa dipanggil Cimeng. Sedangkan Junaidi alias Doyok dipindah ke Lapas Kelas II B Banjarbaru.
Tak tanggung-tanggung, pemindahan terhadap ketiga narapidana, yang menjadi sorotan itu, diduga atas perintah langsung Direktur Kepatuhan Internal (Dirpatnal), Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Lilik Sujandi.
Dimana Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan pemindahan sebanyak 10 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (7/7/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Sebanyak sembilan orang WBP berasal dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya dan satu orang WBP dari rumah tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, dilaksanakan dengan pengawalan ketat.
Saat ditanya terkait pemindahan Henderikus Yoseph Bin Anderias Seran, Dirpatnal Lilik Sujandi menyarankan kepada awak media, untuk menanyakan ke pihak Kanwil Dirjenpas Kalteng.
“Tanyakan langsung ke Pak Kakanwil ya, beliau yang operasi di wilayah,” kata Lilik singkat, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (8/7/2025).
Terpisah, Kepala Kanwil Dirjenpas Kalteng I Putu Murdiana mengatakan, pemindahan terhadap Rusdiansyah alias Cimeng dan Hendrikus Yoseph Bin Anderias Seran ke Lapas Nusakambangan bukan karena adanya isu pungutan liar (Pungli). Melainkan untuk penanganan over kapasitas serta peningkatan keamanan dan pembinaan narapidana secara optimal sesuai arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Dalam rangka penanganan overkapasitas serta peningkatan keamanan dan optimalisasi pembinaan narapidana, termasuk Junaidi alias Doyok dan WBP lainnya,” kata Putu.
Ia menambahkan, untuk pemindahan didampingi langsung Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Leonard Silalahi. Proses keberangkatan dimulai pada pukul 23.30 WIB dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya menggunakan Bus Transpas menuju Lapas Kelas IIB Banjarbaru.
“Pemindahan ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam mengatasi kepadatan hunian di lembaga pemasyarakatan serta untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas dan rutan,” ujarnya.
Setibanya di Lapas Kelas IIB Banjarbaru, delapan orang WBP dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya langsung diserahterimakan. Sementara dua orang lainnya dititipkan sementara di Lapas Kelas IIB Banjarbaru sambil menunggu jadwal keberangkatan ke Jakarta.
“Pada hari berikutnya, Selasa 8 Juli 2025 pukul 13.00 WITA, kedua WBP yang dititipkan diberangkatkan ke Jakarta untuk kemudian ditempatkan di Lapas Kelas I Tangerang dan dikirimkan ke Nusakambangan. Proses pengawalan dilakukan oleh Tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sesuai dengan prosedur keamanan yang ketat,” ungkapnya.
“Langkah pemindahan ini tidak hanya bertujuan mengurangi beban lapas yang overkapasitas, tetapi juga untuk mendukung pembinaan yang lebih terfokus dan tepat sasaran,” lanjutnya.
Pemindahan WBP itu menjadi bentuk nyata komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih tertib, aman dan berorientasi pada pembinaan, dengan tetap memperhatikan hak-hak dasar warga binaan. (hns1/red)