PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Pasca peristiwa kaburnya, narapidana (Napi) kasus asusila bernama Henderikus Yoseph Bin Anderias Seran dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palangka Raya, beberapa waktu lalu, Kelapa Lapas (Kalapas) bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) masih berkantor di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng), dalam rangka pemeriksaan.
Hal itu disampaikan, Kepala Kanwil Ditjenpas I Putu Murdiana, saat ditemui awak media, Selasa (8/7/2025). Penangguhan pengembalian jabatan kedua pejabat tersebut kata dia, dalam rangka evaluasi dan pemeriksaan, karena diduga ada pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan.
“Dugaan sementara adanya pelanggaran SOP atas peristiwa kaburnya napi kasus asusila,” kata Putu.
Terkait saran dari praktisi hukum sekaligus putra daerah Kalteng Ari Yunus Hendrawan, agar tak buru-buru mengembalikan jabatan Kalapas dan Kepala KPLP Lapas, diamini I Putu. Ia menegaskan, saran tersebut sangat bagus karena sebagai bentuk pembenahan di Lapas Kelas II A Palangka Raya. Jika memang terbukti salah, ia tidak segan-segan menindak tegas.
“Saya sangat sepakat dengan saran dari praktisi hukum tersebut, ini untuk pembenahan dan citra pemasyarakatan di mata masyarakat Kalteng, saya juga akan menindak tegas jika memang itu salah,” tegasnya.
Terkait isu adanya rencana jabatan Kalapas dan Kepala KPLP dikembalikan ketempat sebelumnya, ia membantah itu tidak benar, pasalnya hingga saat ini yang bersangkutan masih berkantor di Kanwil Ditjenpas Kalteng, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dimana surat perintah yang sudah dibuat terkait Jabatan Kalapas belum dirubah maupun dicabut.
“Itu tidak benar karena Kalapas, Kepala KPLP hingga Kasibinadik masih berada di Kanwil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, yang artinya membebas tugaskan yang bersangkutan dari tugas sebelumnya agar fokus terhadap pemeriksaan, apalagi surat perintah yang saya buat belum dirubah ataupun dicabut,” ungkapnya.
Ditambahkan, ia juga telah membuat surat perintah agar Kasi Pembinaan Lapas Palangka Raya menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Palangka Raya.
“Ya benar kami telah membuat surat perintah Kasi Pembinaan menjadi Plh Kalapas Kelas II A Palangka Raya,” lanjutnya.
Dengan adanya surat tersebut, Kakanwil berharap agar kejadian seperti kemarin tidak terulang lagi dan semua pelayanan kegiatan pembinaan sesuai prosedur dan SOP yang berlaku.
Dengan adanya kejadian itu, pihaknya juga sangat sering turun langsung mengecek sekaligus memastikan pelayanan serta kinerja para pegawai.
“Ya semoga kegiatan pembinaan sesuai prosedur dan SOP serta kami pun turun langsung untuk melakukan evaluasi sekaligus monitoring yang mana itu merupakan tugas kami,” tukasnya.
Hingga saat ini kata dia, pihaknya terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap beberapa pejabat lapas atas kejadian tersebut. Dan dalam beberapa hari kedepan sudah ada kesimpulan terkait pemeriksaan.
Sehingga bisa menentukan sanksi disiplin apa yang akan dijatuhkan kepada para pejabat yang diduga melanggar SOP itu, sembari menunggu kesimpulan secara penuh.
“Namun dengan telaah-telaah yang kami lakukan tentu ada sesuatu data dan informasi yang akan kami sampaikan ke pusat karena tugas kami sampai disitu, jadi mudah-mudahan sesuai dengan harapan masyarakat Kalteng agar citra pemasyrakatan terjaga dengan baik,” harapnya.
Ia juga menegaskan, tugas Kanwil Ditjenpas Kalteng untuk melakukan pembenahan terhadap UPT-UPT yang ada, jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran.
“Kami berkomitmen melakukan pembenahan terhadap UPT-UPT khususnya yang ada di Kalteng ini,” tuturnya.
Sebelumnya, praktisi hukum sekaligus putra daerah Kalteng Ari Yunus Hendrawan meminta kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (HOR) (Purn) Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi agar memilih pejabat yang profesional dan siap melayani sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Keputusan Kanwil Ditjenpas Kalteng menonaktifkan Kalapas dan KPLP Lapas Palangka Raya sudah benar untuk menunjukan ketegasan dan menjaga citra Lapas Palangka Raya pejabat yang sudah dinonaktifkan perlu pembinaan lagi,” kata Ari.
Kebjiakan itu, agar menjadi pelajaran buat semuanya, agar setiap pejabat negara harus profesional, mengingat moto dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat Agus Andrianto, ingin melakukan bersih-bersih dari pegawainya yang melanggar SOP dan ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap Kalapas dan Kepala KPLP yang baru nanti dapat benar-benar melaksanakan tugasnya secara profesional, mengingat lapas adalah objek vital publik, dimana harapan keadilan dan penegakan hukum tergambar melalui lapas,” ucapnya.
Kalapas dan Kepala KPLP yang baru juga harus bisa membangun citra yang baik dimata masyarakat seluruh Indonesia khususnya Kalteng.
“Keputusan siapa yang menjadi Pejabat Kalapas dan Kepala KPLP yang baru, akan menentukan wajah keadilan hukum di Bumi Tambun Bungai ini,” tegasnya. (hns1/red)