PALANGKA RAYA, humanusantara.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah menertibkan sebanyak 28 spanduk dan reklame ilegal yang tersebar di berbagai titik Kota Palangka Raya, Senin (30/6/2025).
Penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 5 Tahun 2021, Pasal 27 huruf c, yang melarang pemasangan media luar ruang di fasilitas umum, pepohonan, taman, jalur hijau, dan area publik lainnya.
Pelaksanaan penertiban dimulai dari Kantor Satpol PP di Jl. Yos Sudarso, lalu menyusuri sejumlah ruas jalan utama seperti Bundaran Besar, jalan R.A Kartini, Jalan Diponegoro, Jalan P.M Noor, Jalan Meranti, hingga Jalan M.H Thamrin.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penegakan Perda, Sapol PP Kalteng Dedi Setiadi, mengatakan, penertiban dilakukan untuk menjaga keindahan kota dan ketertiban umum.
“Penertiban ini bukan sekadar menegakkan aturan, tapi juga untuk menjaga kenyamanan warga. Spanduk yang dipasang sembarangan bisa mengganggu estetika dan bahkan membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.
Selain penindakan, pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi aturan dalam pemasangan media promosi. Semua spanduk dan reklame yang ditertibkan telah diamankan di Kantor Satpol PP sebagai barang bukti.
Sementara itu, Komandan Regu Patroli, Nellyana, menegaskan bahwa patroli serupa akan terus dilakukan secara berkala. “Kami berharap kegiatan ini bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga kerapian dan ketertiban ruang publik,” katanya. (hns2/red)