PALANGKA RAYA,humanusantara.com – DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan tiga raperda tersebut disahkan pada rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, baru-baru ini.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin meminta dinas teknis untuk mengimplementasikan perda sehingga dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Ketiga perda ini sangat strategis bagi kemajuan daerah. Saya minta agar tidak hanya berhenti di pengesahan. Harus segera diregister dan diimplementasikan,” kata Fairid, Jumat (27/6/2025).
Adapun tiga perda yang disahkan, Perda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Perda tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perda tentang Pemajuan Kebudayaan.
Ia menjelaskan, perda SPBE akan menjadi dasar dalam percepatan digitalisasi pelayanan publik dan transformasi birokrasi.
Sementara perda pengelolaan lingkungan hidup diperlukan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, dan perda pemajuan kebudayaan akan menjadi penguat sektor pariwisata serta pelestarian nilai-nilai lokal.
“Perda-perda ini bagian dari visi kita bersama untuk menjadikan Palangka Raya lebih maju, modern, dan berkarakter. Untuk itu, seluruh perangkat daerah harus bergerak cepat dalam menyiapkan langkah implementasinya,” ujarnya.
Fairid juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi di DPRD Kota Palangka Raya yang telah berperan aktif dalam pembahasan hingga pengesahan ketiga perda tersebut.
“Saya berharap kolaborasi yang baik antara legislatif dan eksekutif ini terus terjaga dalam pembangunan kota ke depan,” tutupnya. (hns2/red)