Dishub Palangka Raya Diminta Perketat Pengawasan Kendaraan Angkutan Over Kapasitas

PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) diminta untuk memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Loading (ODOL), yang masih kerap melintasi jalan utama dan jalur protokol di kota itu.

Permintaan tersebut disampaikan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, menyusul masih banyaknya kendaraan ODOL yang beroperasi tanpa mematuhi ketentuan, sehingga membahayakan pengguna jalan lain dan merusak infrastruktur.

“Banyaknya truk angkutan bermuatan berlebih atau ODOL tersebut sangat berisiko, baik dari segi keselamatan maupun daya tahan jalan. Maka pengawasan harus diperketat,” kata Fairid, Jumat (27/6/2025).

Fairid menegaskan, pengaturan terkait larangan ODOL telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya. Oleh karena itu, Dishub diharapkan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Perda kita jelas mengatur, kendaraan ODOL tidak diperbolehkan melintas di jalur protokol. Pengawasan harus dijalankan secara tegas,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam menangani persoalan kendaraan ODOL. Menurutnya, pengawasan dan penindakan tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja.

“Diperlukan kerja sama lintas instansi agar pengawasan dan penegakan aturan berjalan optimal,” pungkasnya. (hns2/red)

Fairid NaparinWali Kota Palangka Raya
Comments (0)
Add Comment