KASONGAN,humanusantara.com – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) Nanang Suriansyah, memberikan tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilihan Umum (Pemilu) pusat dan daerah.
Putusan itu berpotensi memperpanjang masa jabatan legislator daerah.
“Putusan MK ini berpotensi memperpanjang masa jabatan legislator daerah, dan kami berharap perpanjangan masa jabatan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kinerja legislator daerah,” kata Nanang, melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (28/6/2025).
Menurut politikus Partai Golkar itu, perpanjangan masa jabatan legislator daerah dapat memberikan kesempatan bagi mereka untuk lebih fokus pada pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, tanpa harus terganggu oleh agenda politik yang terlalu dekat.
“Dengan perpanjangan masa jabatan ini, kami dapat lebih matang dalam membuat kebijakan dan keputusan yang lebih baik bagi masyarakat,” ujarnya.
Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) III itu juga menekankan, tidak ada sejarahnya anggota DPRD digantikan oleh penjabat legislatif.
“Kami memiliki pengalaman dan pengetahuan yang cukup untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab kami sebagai legislator daerah,” jelasnya.
Namun, Nanang juga menyatakan, hingga saat ini belum ada regulasi yang jelas terkait perpanjangan masa jabatan legislator daerah ini.
“Kita harus menunggu regulasi yang lebih jelas untuk mengetahui bagaimana implementasi putusan MK ini,” tambahnya.
Saat ini, DPRD Katingan dan pemerintah daerah masih menunggu regulasi yang lebih jelas terkait perpanjangan masa jabatan legislator daerah.
“Kita berharap bahwa regulasi yang akan dibuat dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kinerja legislator daerah,” demikian putra Tumbang Samba ini. (hns1/red)