Pasutri KDRT di Desa Parempei Sepakat Berdamai

KUALA KURUN,humanusantara.com – Kehadiran Bhabinkamtibmas Polsek Rungan, Polres Gunung Mas (Gumas), kembali terbukti menjadi solusi di tengah permasalahan warga.

Melalui pendekatan problem solving, personel Polsek Rungan Bripka Eko Harianto berhasil menengahi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Parempei, pada Minggu, 22 Juni 2025.

Permasalahan itu melibatkan terlapor S (45) yang dilaporkan melakukan tindak KDRT terhadap korban M (39). Menindaklanjuti laporan tersebut, Bripka Eko Harianto selaku Bhabinkamtibmas setempat segera mengambil langkah mediasi untuk mencegah konflik berlanjut dan mencari jalan keluar terbaik bagi keutuhan rumah tangga pasangan tersebut.

Proses mediasi yang berlangsung di Mapolsek Rungan itu mempertemukan terlapor selaku pihak pertama dan korban sebagai pihak kedua. Tidak hanya berdua, proses tersebut turut didampingi oleh kedua orang tua dari masing-masing pihak serta Ketua RT/002 Sugianto, untuk memastikan penyelesaian yang komprehensif dan diterima oleh seluruh keluarga.

Kapolres Gumas, Kalimantan Tengah (Kalteng) AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kapolsek Rungan Ipda Budi Hartono mengapresiasi langkah yang diambil oleh Bhabinkamtibmasnya sebagai wujud nyata peran Polri di masyarakat.

Pendekatan restorative justice (RJ) atau problem solving, terutama dalam masalah keluarga, dengan tujuan memulihkan keharmonisan. Namun, komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan adalah kuncinya.

“Ini adalah fungsi utama Bhabinkamtibmas, menjadi ujung tombak Polri yang mampu menyelesaikan masalah langsung dari akarnya,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (27/6/2026) siang.

Setelah melalui dialog yang difasilitasi oleh Bripka Eko Harianto, kedua belah pihak akhirnya mencapai titik temu dan sepakat untuk berdamai.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam sebuah surat pernyataan resmi yang ditandatangani bersama.

Dengan ditandatanganinya surat pernyataan damai tersebut, permasalahan KDRT antara terlapor dan korban dianggap telah selesai secara kekeluargaan.

Langkah mediasi itu menunjukkan peran aktif Polri, khususnya Polsek Rungan, dalam menjaga keutuhan rumah tangga dan menciptakan keamanan di lingkungan masyarakat tanpa harus selalu menempuh jalur pidana. (hns1/red)

Desa ParempeiKapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko WibowoKapolsek Rungan Ipda Budi HartonoKDRTPasutri BerdamaiPolres Gunung MasPolsek Rungan
Comments (0)
Add Comment