PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) menertibkan bangunan liar dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di atas saluran drainase sepanjang Jalan RTA Milono, Senin (23/6/2025). Penertiban dilakukan dari Bundaran Kecil hingga ke arah Surung.
Langkah itu diambil setelah Satpol-PP memberikan surat peringatan disertai tenggat waktu 7×24 jam agar pedagang membongkar lapak secara mandiri. Sebagian besar pedagang merespons positif imbauan tersebut.
“Sekitar 70 persen pedagang sudah melakukan pembongkaran sendiri. Ini kami apresiasi sebagai bentuk kesadaran dan dukungan terhadap penataan kota,” ujar Kepala Satpol-PP Palangka Raya Berlianto.
Namun masih terdapat beberapa bangunan yang belum dibongkar, sehingga petugas turun langsung melakukan penertiban.
Berlianto menegaskan, drainase adalah infrastruktur penting yang harus dijaga, bukan dimanfaatkan untuk berjualan.
“Drainase ini dibangun dari uang pajak masyarakat. Maka penting bagi kita semua untuk menjaganya agar tetap berfungsi maksimal,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat tidak lagi menggunakan saluran air sebagai tempat usaha dan turut menjaga ketertiban serta kebersihan lingkungan.
“Penataan ini demi menciptakan kota yang lebih bersih, tertib, dan nyaman. Mari bersama kita jaga ruang publik agar Palangka Raya semakin keren dan tertata,” tutup Berlianto. (hns2/red)