PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Wakil Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) Achmad Zaini menyampaikan, sekitar 80 persen lahan di Kota Palangka Raya, yang merupakan ibu kota Provinsi Kalteng masih berstatus sebagai kawasan hutan.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dalam mendukung pembangunan infrastruktur.
“Wilayah Kota Palangka Raya memang luas. Namun demikian baru 20 persen yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan. Sedangkan 80 persen masih kawasan hutan,” ujar Zaini dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).
Ia menjelaskan, dari 20 persen wilayah yang dapat dimanfaatkan, sebagian besar telah digunakan untuk fasilitas umum, sosial, jalan dan perumahan.
“Jadi masih belum mencukupi. Terlebih aset tanah milik Pemko Palangka Raya juga sangat minim,” tambahnya.
Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap berbagai program pembangunan, termasuk upaya penyediaan lahan bagi program strategis nasional seperti sekolah rakyat.
“Kami terkendala karena tidak punya aset tanah,” jelas Zaini.
Sebagai solusi, Pemko Palangka Raya telah mengajukan permohonan ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI untuk mengubah fungsi kawasan, dari 20 persen menjadi 40 persen wilayah yang dapat dimanfaatkan.
“Harapannya ketika pemerintah pusat ingin membangun infrastruktur berskala besar, lahan sudah tersedia,” tegas Zaini. (hns2/red)