Picu Tindak Kriminal, Saiful Serukan Bentuk Peraturan Miras

KASONGAN,humanusantara.com – Minuman keras (Miras) memicu banyak tindak keji bahkan kriminalitas. Kasus terbaru, oknum Kepala Desa Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), membacok tiga warganya dalam keadaan mabuk disebabkan menenggak Miras.

Bupati Katingan Saiful, geram dengan tindakan tidak bermoral yang dilakukan oleh oknum aparatur pemerintah desa tersebut.

Bahkan, orang nomor satu di Bumi Penyang Hinje itu mengajak seluruh pihak-pihak terkait untuk bergandeng tangan memerangi miras.

“Dengan mempertimbangkan tingginya angka kriminal yang disebabkan oleh Miras, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan sebenarnya sangat perlu mengupayakan adanya peraturan tentang miras,” ujar Saiful, Senin (9/6/2025).

Peraturan tersebut, kata dia, akan menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam membuat Peraturan Daerah (Perda) miras di wilayah kerjanya masing-masing.

“Perda tentang miras ini merupakan suatu hal yang patut untuk dipertimbangkan dalam upaya untuk mewujudkan adanya suasana yang aman dan kondusif di tengah-tengah masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, lanjut kepala daerah yang gencar menggemakan kebenaran dan kebaikan itu mengharapkan, keberadaan perda tersebut akan dapat mengurangi angka kenakalan remaja dan kebodohan kaum generasi muda yang disebabkan karena mengkonsumsi minuman yang memabukkan.

Namun, Bupati Saiful mengakui, bahwa untuk segera mewujudkannya di tengah-tengah kehidupan masyarakat tentu bukan hal yang mudah.

“Karena harus ada kesepakatan, dukungan dan komitmen dari berbagai pihak yang memiliki kepedulian terhadap persoalan miras, terutama dari pihak-pihak yang berkontribusi dalam menyepakati Perda Miras tersebut,” demikian Saiful. (hns1/red)

Bupati Katingan SaifulPemerintah Kabupaten KatinganSerukan Pembentukan Peraturan Miras
Comments (0)
Add Comment