Kotak Amal Ilegal di Kabupaten Kapuas Ditertibkan

KUALA KAPUAS,humanusantara.com – Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), menertibkan kotak amal ilegal yang menjamur di kabupaten itu.

Penertiban dilakukan melalui Dinas Sosial (Dinsos), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Langkah ini kami ambil untuk mencegah praktik pengumpulan dana yang tidak transparan dan melindungi masyarakat dari potensi penipuan berkedok amal. Kami melakukan patroli dan penertiban di dua lokasi, di Kelurahan Selat Tengah dan Selat Hilir,” kata Kepala Dinsos Kapuas Yanmarto, Kamis (5/6/2025).

Dikatakan, penertiban juga dilakukan sebagai tindaklanjut dari laporan warga dan temuan di lapangan, dimana disinyalir banyak kotak amal tidak mencantumkan identitas Lembaga, tidak berizin dan tidak jelas pengelolaannya.

Kotak amal itu tersebar di toko, warung makan, hingga tempat umum lainnya, yang tidak diketahui kemana dan untuk apa dana dari kotak amal tersebut disalurkan.

“Setiap lembaga yang ingin menempatkan kotak amal wajib memiliki izin resmi dari DPMPTSP dan harus mendapat rekomendasi dari Dinsos,” tegasnya.

Hal itu kata dia, agar dana yang terkumpul dari kotak amal tersebut benar-benar sampai kepada yang membutuhkan dan meminimalisir penyalahgunaan dari oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga Kabupaten Kapuas, lebih selektif menyalurkan donasi dan mendukung pengumpulan dana secara terbuka dan bertanggungjawab,” tegasnya. (hns1/red)

 

Dinas SosialDPMPTSPKotak Amal Ilegal DitertibkanPemerintah Kabupaten KapuasSatpol-PP
Comments (0)
Add Comment