PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) Noorkhalis Ridha mendesak Pemerintah Kota (Pemko) untuk mempertegas implementasi aturan pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Menurutnya, regulasi yang ada belum sepenuhnya diimplementasikan secara maksimal di lapangan.
“Kebijakan sudah ada, tapi implementasi dan pengawasannya harus lebih tegas. Jangan hanya berhenti di atas kertas,” ujar Ridha, belum lama ini.
Ia menekankan, bahwa keberhasilan pengendalian limbah plastik tidak bisa hanya bertumpu pada regulasi, tetapi juga pada konsistensi penerapan serta kesadaran masyarakat yang terus dibangun secara berkelanjutan.
Menurut Ridha, penggunaan kantong plastik yang berlebihan masih ditemukan di berbagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hingga kegiatan sosial masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya sanksi atau insentif sebagai bagian dari strategi pengendalian.
“Jika aturan dilaksanakan dengan serius dan ada sanksi bagi pelanggaran, tentu efek jera bisa tercipta. Namun, pendekatan edukatif tetap harus dikedepankan,” jelasnya.
Ia juga mendorong pemanfaatan alternatif seperti tas belanja berbahan kain atau kantong biodegradable sebagai solusi ramah lingkungan yang bisa diadopsi masyarakat.
Ridha menambahkan, partisipasi aktif dari para pelaku usaha juga sangat penting dalam mendukung kebijakan tersebut. Mereka bisa menjadi agen perubahan dengan membatasi pembagian kantong plastik gratis dan menawarkan produk yang lebih ramah lingkungan.
“Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat adalah kunci. Jika hanya salah satu yang bergerak, maka upaya pengurangan plastik tidak akan berdampak signifikan,” pungkasnya. (hns/red)