Pemko Diminta Perhatikan Aturan saat Penertiban Drainase

PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) diminta untuk memperhatikan ketentuan hukum dan aspek sosial dalam pelaksanaan penertiban drainase di kawasan Pasar Besar, Jalan Jawa.

Permintaan itu disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya Tantawi Jauhari, kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).

Ia menegaskan bahwa penataan drainase harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku serta mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat sekitar.

“Perda sudah mengatur mekanisme penutupan drainase, termasuk saat pembangunan ruko atau rumah. Jadi harus ada izin dan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada,” kata Tantawi.

ia juga menyoroti pentingnya pendekatan persuasif jika terjadi penolakan dari masyarakat.

“Kalau ada penolakan, sebaiknya dibicarakan secara baik-baik. Jangan sampai penertiban menimbulkan keresahan,” harapnya.

Ia juga mengkritisi lemahnya pengawasan terhadap penerbitan izin bangunan, yang menurutnya kerap menjadi celah dalam pelaksanaan di lapangan.

“Kalau bangunan sudah berdiri dan IMB-nya bermasalah, berarti ada proses yang tidak berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tantawi mengingatkan pentingnya pemeliharaan saluran air, terutama jaringan primer dan sekunder.

“Drainase bukan hanya soal membangun, tapi juga soal menjaga fungsi ekologis dan kelancarannya secara berkelanjutan,” pungkasnya. (hns2/red)

n Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka RayaTantawi Jauhari
Comments (0)
Add Comment