PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng), menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya Kalteng Robertson alias R tersangka.
Ia ditetapkan tersangka atas kasus penyegelan pabrik PT Bumi Asri Pasaman (BAP), yang beroperasi di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) beberapa waktu lalu.
Selain ditetapkan tersangka, R juga langsung ditahan oleh Polda Kalteng.
Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, penetapan tersangka terhadap R setelah dilakukan pemeriksaan.
“Sudah ditetapkan tersangka, terkait kasus dengan ancaman kekerasan memasuki perusahaan di PT BAP, yang dilakukan oknum ormas Grib Jaya Kalteng, satu orang tersangka berinisial R, yang bersangkutan adalah Ketua DPD Ormas Grib Jaya wilayah Kalteng,“ kata Nuredy didampingi Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).
Ia juga menjelaskan, ditetapkannya R sebagai tersangka, karena dianggap telah melakukan perbuatan tindak pidana terkait dengan ancaman kekerasan orang memaksa masuk ke wilayah milik orang lain.
Pihaknya pun, menjerat R dengan Pasal 335 KUHP dan atau pasal 167 KUHP.
“Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan dan sedang dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,“ ungakpnya.
Nuredy juga menjelaskan, bahwa proses penetapan status tersangka dan penahanan terhadap R dilakukan oleh penyidik Polda Kalteng, sejak Selasa 20 Mei 2025 lalu. Penahanan dilakukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (hns1/red)